• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Belum juga Ditertibkan, APK Hiasi Pepohonan di Jalanan Kabupaten Serang

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 16 November 2023 14:50
in Politik, Utama
Belum juga Ditertibkan, APK Hiasi Pepohonan di Jalanan Kabupaten Serang

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpampang di sejumlah jalanan di Kabupaten Serang. Padahal masa kampanye belum dimulai.

Bahkan, APK milik para Calon Anggota Legislatif (Caleg) itu banyak yang menghiasi pepohonan. Padahal, pemasangan APK di pohon dilarang, sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

RelatedPosts

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Cegah Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Dindik Kabupaten Tangerang Terbitkan Surat Edaran 

Senin, 19 Oktober 2026 21:50
Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Antisipasi Demo di Jakarta, Sekolah di Kota Serang Imbau Pelajar Tak Ikut Aksi

Senin, 19 Oktober 2026 20:49
dugaan penipuan investasi emas

Investasi Emas Diduga Fiktif, Puluhan Warga Rugi Rp2,64 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 17:13
bank bjb Perkuat Sport Tourism Lewat Semarang 10K 2026, Hadirkan Promo Menabung Berhadiah Tiket Lari

bank bjb Perkuat Sport Tourism Lewat Semarang 10K 2026, Hadirkan Promo Menabung Berhadiah Tiket Lari

Senin, 19 Oktober 2026 11:52

Salah satu lokasi yang banyak terpasang APK ialah di sepanjang Jalan Raya Terate-Banten Lama.

Pantauan di lokasi, pada sepanjang jalan tersebut masih banyak APK yang belum ditertibkan. Bahkan, banyak pula APK berukuran kecil yang dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan, pihaknya bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Satpol PP kecamatan masih melakukan berupaya menertibkan APK-APK yang ada karena belum memasuki masa kampanye.

“Memang sampai hari ini teman-teman Panwascam terkait pemasangan APK, apalagi mendekati masa kampanye memang kami di lapangan semakin banyak Caleg yang masang,” katanya, Kamis, 16 November 2023.

Padahal, lanjut Furqon, telah menyosialisasikan terkait dengan aturan pemasangan APK yang sesuai dan mana saja tempat-tenpat yang boleh dan tidak boleh dipasangi APK kepada partai politik. Termasuk, soal waktu pelaksanaan kampanye.

“Kami sudah berkoordinasi dengan semua OPD, dan hadir pula partai politik, bahwa jangan sampai teman-teman peserta Pemilu ini bisa dikatakan curi start kampanye terlebih dahulu, di jadwal kampanye kan tanggal 28, kalau memang ada Caleg yang melakukan kampanye di luar tahapan itu, kami akan segera mengambil sikap memanggil pihak terkait,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya juga secara khusus telah meminta kepada Panwascam dan Satpol PP kecamatan untuk mengawasi tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi APK.

“Untuk sanksi pemasangan di undang-undang juga belum ada sanksi konkretnya. Tapi akan kita panggil Caleg itu untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih belum bisa menggunakan Perbawaslu untuk melakukan penertiban lantaran saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Namun demikian, pihaknya masih memiliki Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 sebagai landasan hukum penertiban.

“Karena secara legitimasi untuk dasar hukum penertiban itu adalah Perda nlNomor 2 tTahun 2018, bukan Perbawaslu, tapi kalau sudah masuk tahapan kampanye tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, apabila ada teman-teman partai atau Caleg yang memasang APK di tempat yang dilarang maka kami akan bergerak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia mengaku sudah sering memberikan imbauan kepada para peserta Pemilu mengenai aturan-aturan. Namun, karena tidak adanya sanksi yang konkret, membuat pelanggar tidak jera.

“Karena tidak ada punishment yang konkret terkait pemasangan APK yang dilarang di dalam undang-undang, kalau ada punishment yang konkret aja terkait masalah ini kita bisa bergerak lebih leluasa. Ini kelemahan di kami,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono

Tags: APKBanten LamaBawaslu Kabupaten Serangjalan rayakabupaten serangkampanyelarangan pemasangan APKPemkab SerangpohonTerateUndang-undang Pemilu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sertifikasi Situ dan Danau Milik Pemprov Banten Dikebut Demi Amankan Aset dari Klaim Sepihak

Next Post

Satu Nelayan Dilaporkan Hilang Saat Ambil Madu Lebah di Pulau Panaitan

Next Post
Satu Nelayan Dilaporkan Hilang Saat Ambil Madu Lebah di Pulau Panaitan

Satu Nelayan Dilaporkan Hilang Saat Ambil Madu Lebah di Pulau Panaitan

Gunung Anak Krakatau Siaga

Anak Krakatau Masih Siaga, Terekam 26 Kali Gempa Hybrid dalam Enam Jam

Senin, 19 Oktober 2026 11:25
Sertijab Polda Banten

Dilantik Kapolda Banten, AKBP Muhammad Fauzan Syahrir Resmi Menjabat Direktur Reskrimum

Selasa, 20 Oktober 2026 07:37
Lengkong Wetan

Jalan Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan Tangsel Jadi Tempat Nongkrong ABG, Dipadati Motor dan PKL

Minggu, 18 Oktober 2026 13:52
Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Jelang Musim Hujan, Bupati Tangerang Tinjau Titik Rawan Banjir di Pasar Kemis

Senin, 19 Oktober 2026 17:51
bus listrik Kota Serang

Mesra Keliling Kota Serang, Budi Rustandi dan Arfina Jajal Bus Listrik Gratis

Selasa, 20 Oktober 2026 09:49
Budi Rustandi kumpulkan ASN Kota Serang

Budi Rustandi Bakal Kumpulkan Lurah, Camat, dan ASN Pemkot Serang

Senin, 19 Oktober 2026 17:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

bocah tenggelam di kp3b

BREAKING NEWS: Seorang Bocah Tenggelam di Danau KP3B

by Yusuf Permana
Selasa, 20 Oktober 2026 18:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang bocah dilaporkan tenggelam di Danau Resitensi 3, KP3B, kota Serang, Selasa 10 Oktober 2026. Korban dilaporkan...

PT mitra sendang kemakmuran

Rayakan HUT ke-50 dengan Berbagai Kegiatan Sosial dan Apresiasi Konsumen

by Eko Fajar
Selasa, 20 Oktober 2026 18:29
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Mitra Sendang Kemakmuran, Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Banten, merayakan Hari Ulang Tahun (HUT)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.