SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).
“Dari hasil rakor tadi kita menerima banyak masukan dari Forkopimda, OPD, peserta pemilu dan juga PPPK,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa, Rabu 22 November 2023.
Fahmi mengatakan, para peserta Pemilu 2024 diperbolehkan untuk memasang APK di seluruh kecamatan yang ada di Kota Serang.
“Titik pemasangan lokasi APK itu ada beberapa kategori. Kategorinya semua kecamatan boleh dipasang, asalkan tidak di tempat yang tidak dilarang,” katanya.
Fahmi menuturkan, ada beberapa tempat yang dilarang untuk para peserta Pemilu 2024 memasang APK, seperti tempat ibadah, pendidikan, hingga terminal.
“Tempat yang dilarang itu si tempat ibadah di halamannya, tempat pendidikan, puskesmas, bank, TPU, Taman Makam Pahlawan, TPSA Cilowong, pasar-pasar, di pohon, lampu lalu lintas, halte bus, terminal (Cipocok, Pakupatan, Kepandean),” ucapnya.
Editor : Merwanda











