SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten saat ini tengah membahas penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmirgasi (Disnakertrans) Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya sudah membahas perihal UMK 2024 bersama dengan dewan pengupahan.
“Sudah dibahas bersama dengan dewan pengupahan,” kata Septo kepada Radar Banten, Rabu 29 November 2023.
Septo menuturkan, UMK sendiri ditentukan oleh pemerintah daerah (pemda). Sementara Pemprov Banten hanya melakukan penetapan dari angka yang direkomendasikan oleh pemda.
Pihaknya mengakui sudah menerima angka rekomendasi UMK 2024 dari tiap kabupaten dan kota di Banten.
“Sudah dan sudah dibahas dalam pleno Dewan Pengupahan Provinsi,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ada kenaikan UMK 2024, Septo meminta kepada wartawan untuk menunggu penetapannya. Penetapan UMK 2024 akan dilakukan pada tanggal 30 November 2023.
“Nanti diumumkan, tunggu paling lambat tanggal 30 November,” ungkapnya.
Ia menyebut, perhitungan UMK ini masih sama menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam PP 51 Tahun 2023, ada 3 variabel penentuan UMP 2024 yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α/alpha).
“Perhitungan UMK menggunakan rumus dengan menghitung laju pertumbuhan ekonomi. Angka inflasi dan alpha,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi












