slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Gunakan Dana Desa Untuk Berfoya-foya, Mantan Kades Lontar Kabupaten Serang Dihukum 5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
30-11-2023 09:32:43
in Hukum
Gunakan Dana Desa Untuk Berfoya-foya, Mantan Kades Lontar Kabupaten Serang Dihukum 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Lontar Aklani saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 29 November 2023

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 29 November 2023.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Aklani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Desa Lontar tahun 2020 senilai Rp988 juta.

Baca Juga :

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya.

Aklani juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 790 juta lebih. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana.

“Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Subardi.

Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap Dedy.

Dedy mengungkapkan, hukuman lima tahun penjara tersebut dijatuhkan atas dasar pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menghambat pembangunan di Desa Lontar dan menikmati uang korupsi untuk berfoya-foya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. “Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya,” kata Dedy.

Dijelaskan Dedy, kasus korupsi yang menjerat terdakwa dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar. Aklani sendiri merupakan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. “Terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Lontar periode 2015 hingga 2021,” kata Dedy.

Dedy mengungkapkan, alokasi dana desa tahun 2020 terdapat pekerjaan fisik yang tidak dipertanggungjawabkan. Diantaranya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19. Selain fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta. “Pelatihan service HP tidak dilaksanakan, bantuan sembako Rp 50 juta (tidak disalurkan),” ujar Dedy.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988 juta lebih. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari perhitungan auditor dari penggunaan dana Desa Lontar yang bermasalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dedy menyebut, dari Rp 988 juta lebih kerugian negara, terdapat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi atas nama Mumu Muhidin sebesar Rp 198,128 juta. Pengembalian tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. “Pengembalian tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang dijatuhkan (menjadi Rp 790 juta lebih),” kata Dedy.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten mengingat vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir,” tutur JPU Subardi.

Reporter: Fahmi
Editor: Aditya

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPUPR Kabupaten Serang Bangun Puspemkab Serang Berikut Infrastrukturnya

Next Post

Pemprov Banten Pilih Tarif Tertinggi Pajak Kendaraan Bermotor

Related Posts

Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri
Berita Utama

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

by Mulyadi
Minggu, 26 April 2026 08:41

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan...

Read moreDetails

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

1.421 Hektare Sawah Terdampak Pendangkalan, Bupati Serang Janji Perbaiki Irigasi Tirtayasa

Polres Cilegon Siapkan 60 Personel untuk Pengamanan Malam Puncak HUT ke-27 Kota Cilegon

Ramaikan HUT ke-27 Cilegon, Dinkop UKM Siapkan 25 Stand UMKM Gratis

Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Next Post
Pemprov Banten Pilih Tarif Tertinggi Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Banten Pilih Tarif Tertinggi Pajak Kendaraan Bermotor

Santri Zilenial Fest 2023 di Muncang, Disambut Meriah Ribuan Masyarakat

Santri Zilenial Fest 2023 di Muncang, Disambut Meriah Ribuan Masyarakat

Bawaslu Siapkan Sanksi ke Kades di Pandeglang Jumat Ini

Bawaslu Siapkan Sanksi ke Kades di Pandeglang Jumat Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Minggu, 26 April 2026 08:41
PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02
Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Minggu, 26 April 2026 08:41
PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

Sabtu, 25 April 2026 18:00
Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Seleksi Capaska Cilegon 2026 Masuki Tahap Akhir, 68 Siswa Ikuti Tes Kepribadian

Sabtu, 25 April 2026 17:58
Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Pemprov Banten Ikuti Kebijakan Pusat, Pajak Kendaraan Listrik Resmi Digratiskan

Sabtu, 25 April 2026 17:06
Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Diskoumperindag Kabupaten Serang Rencanakan Kerja Sama Pihak Ketiga Kelola Lima Pasar

Sabtu, 25 April 2026 17:05
Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Rumah Warga Nyaris Roboh di Gerem Kagungan Cilegon, Kelurahan Ajukan Pembangunan TPT ke Dinas Terkait

Sabtu, 25 April 2026 17:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

Diduga Cabuli Muridnya, Polsek Mauk Kejar Guru Ngaji di Sukadiri

by Mulyadi
Minggu, 26 April 2026 08:41

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang menegaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan...

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

PDIP Tangsel Gelar Musancab Serentak, Perkuat Struktur PAC hingga Akar Rumput

by Syaiful Adha
Sabtu, 25 April 2026 18:00

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai melakukan reorganisasi struktur Pengurus Anak Cabang...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak