SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Aklani dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam, 29 November 2023.
Hukuman tersebut dijatuhkan karena Aklani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Desa Lontar tahun 2020 senilai Rp988 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya.
Aklani juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 790 juta lebih. Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana.
“Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Subardi.
Perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap Dedy.
Dedy mengungkapkan, hukuman lima tahun penjara tersebut dijatuhkan atas dasar pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menghambat pembangunan di Desa Lontar dan menikmati uang korupsi untuk berfoya-foya.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. “Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya,” kata Dedy.
Dijelaskan Dedy, kasus korupsi yang menjerat terdakwa dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar. Aklani sendiri merupakan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. “Terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Lontar periode 2015 hingga 2021,” kata Dedy.
Dedy mengungkapkan, alokasi dana desa tahun 2020 terdapat pekerjaan fisik yang tidak dipertanggungjawabkan. Diantaranya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19. Selain fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta. “Pelatihan service HP tidak dilaksanakan, bantuan sembako Rp 50 juta (tidak disalurkan),” ujar Dedy.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988 juta lebih. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari perhitungan auditor dari penggunaan dana Desa Lontar yang bermasalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dedy menyebut, dari Rp 988 juta lebih kerugian negara, terdapat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi atas nama Mumu Muhidin sebesar Rp 198,128 juta. Pengembalian tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. “Pengembalian tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang dijatuhkan (menjadi Rp 790 juta lebih),” kata Dedy.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten mengingat vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir,” tutur JPU Subardi.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya











