PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Pandeglang memanggil Kepala Desa pengirim voice note (VN) yang mengancam menghapus bantuan bagi warga jika memilih caleg berbeda. Kepala Desa ini telah merespons panggilan dari Panwaslu Kecamatan Angsana untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, pihak oknum Kepala Desa (Kades) sudah dilaksanakan pemanggilan beserta para saksi yang telah dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Angsana.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil hari ini hadir, itu sudah disusun oleh teman-teman Panwascam apakah dia (Kades) betul melakukan itu dan sebagainya,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu 29 November 2023.
“Saksi seperti RT/RW dan perangkat desa hadir juga sebagai saksi, sambungnya.
Ia menyampaikan, terkait hal ini nantinya perlu dilakukan pengkajian lanjutan terlebih dahulu untuk pasal yang akan dikenakan. Pihaknya belum berani memberikan keterangan yang misalnya berpotensi ke arah pidana.
“Kalau kita harus menyampaikan aturan itu secara jelas harus berkepastian hukum, saya juga enggak berani apakah ini kemudian masuk ke pelanggaran etik, misalnya ada potensi ancaman pidana karena ada berisi ancaman dan sebagainya saya belum berani nanti pasal apa yang akan diterapkan seperti itu,” tuturnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menyampaikan, bahwa yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi kaitan yang tengah ramai tersebut.
“Jadi untuk hari ini progres teman-teman Panwascam (Panwaslu Kecamatan) Angsana sudah melakukan klarifikasi terlapor. Alhamdulillah terlapor hadir,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Kepala Desa tersebut, saat diminta klarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Angsana, mengakui bahwa dirinya yang berbicara dalam VN yang mengancam menghapus bantuan. Namun, Didin menjelaskan bahwa Kepala Desa tersebut membantah adanya intervensi dari pihak luar terkait isi VN yang mengancam jika memilih caleg berbeda pada Pemilu 2024.
“Dia mengakui bahwa itu suaranya, namun menyangkal adanya intervensi atau pengaruh dari luar terkait hal itu,” ujarnya.
Didin mengungkapkan bahwa belum dapat dipastikan sanksi apa yang akan diterapkan terhadap Kepala Desa Karangsari ini. Menurutnya, keputusan mengenai sanksi akan diumumkan pada Jumat (1/12/2023) mendatang.
“Rencana mengenai sanksi dan hal lainnya akan diumumkan pada hari Jumat nanti,” tambahnya.
Sebelumnya, voice note (VN) yang berisi ancaman penghapusan bantuan bagi warga yang memilih caleg lain, diduga merupakan suara salah satu kepala desa melalui WhatsApp dan telah tersebar di Pandeglang, Banten.
Dalam VN tersebut, terdengar seorang pria yang mengatakan, “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kami umumkan kepada RT/RW jika ada masyarakat yang memilih partai lain selain dari Partai Demokrat. Kami mohon agar namanya dicatat.”
Suara dalam VN itu menegaskan untuk menghapus bantuan bagi warga yang memilih caleg selain dari pilihan yang disebutkan. Permintaan juga dilakukan agar identitas warga yang mengajak orang lain untuk memilih caleg lain juga dicatat.
“Yang memasukkan partai menyamakan pusat selain daripada Iing sama Rizki atau Risya, selain dari itu, kami mohon catat namanya, orangnya, untuk warga yah, yang membawa masuk ke desa kita, kami mohon catat namanya. RT/RW harus tegas, saya tunggu informasinya. Sekian,” ucap dalam VN tersebut.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya