SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Provinsi Banten bersama Pemprov Banten telah menyepakati Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Salah satu isinya adalah menggunakan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) tertinggi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten berdasarkan data tahun 2022, dengan tarif sebesar 1,75 persen sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, realisasi PKB selama setahun yakni Rp3,37 triliun. Apabila menerapkan opsen dengan tarif tertinggi yakni 1,2 persen sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, realisasi PKB diperkirakan mencapai Rp3,84 triliun atau mengalami kenaikan Rp466,75 miliar.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan Bapenda, penerapan opsen dengan tarif 1,2 persen akan menambah beban wajib pajak 13,83 persen. Meskipun begitu, penerimaan Pemprov Banten akan mengalami penurunan.
Pada tahun 2022, pendapatan PKB Pemprov mencapai Rp2,36 triliun, sedangkan kabupaten/kota Rp1,01 triliun. Sementara apabila penerapan opsen diberlakukan dengan tarif 1,2 persen, pemasukan Pemprov dari PKB diperkirakan Rp2,31 triliun, sedangkan opsen PKB diprediksi Rp1,52 triliun. Dampak penerapan opsen, Pemprov mengalami penurunan pendapatan Rp48,21 miliar. Sedangkan kabupaten/kota naik Rp514,97 miliar.
“Kalau nanti dinamika perkembangan kondisi fiskal dan lain-lain, nanti ada peraturan Gubernur yang akan mengatur sampai mana tarif itu akan menyelesaikan,” ujar Deni.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya masih akan menyesuaikan dalam pelaksanaannya. “Kita mengupayakan proyeksi yang jauh ke depan. Tapi pelaksanaannya akan menyesuaikan karena ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan terjadinya fleksibilitas seperti kita bisa membandingkan antar daerah yang bisa berbeda dalam penetapan tarif,” ujar Al.
Disinggung apakah pemilihan tarif tertinggi tak akan membebani masyarakat, Al berkilah hal itu tergantung pelaksanaannya. “Kan pelaksanaannya yang menjadi positioning. Kalau pelaksanaannya menyesuaikan positioning masyarakat, berarti kan peraturan daerah itu memberikan ruang pengaturan lebih teknis untuk menyelesaikan dengan kondisi objektif dengan keputusan gubernur maupun peraturan gubernur,” terangnya.
Reporter: Rostinah
Editor: Aditya