PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Resmob Polres Pandeglang tangkap dua pelaku curanmor di Kecamatan Cikeusik dan Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Mereka berinisial U (38) warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan A (38) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan kedua pelaku curanmor merupakan hasil ungkap kasus laporan polisi nomor LP/B/14/VIII/2023/SPKT/Sek Bojong/Polres Pandeglang/Polda Banten, tanggal 28 Agustus 2023 dan LP/B/18/X/2023/SPKT/Sek Cimanuk/Polres Pandeglang/Polda Banten, tanggal 26 Oktober 2023.
Pengungkapan kasus Curanmor dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam. Kurang lebih 20 hari di Polres Pandeglang Kasatreskrim sudah mengungkap 5 kasus Curanmor dengan 7 tersangka dan menyita 22 unit barang bukti.
Hal itu menandakan keseriusan Satreskrim Polres Pandeglang dalam menindak habis para pelaku Curanmor di wilayah Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, dua tersangka yang diamankan pemain Malingping plus Cikeusik. “Perannya sebagai pemetik (pencuri) Curanmor. Dari tersangka diamankan kunci T, obeng, alat congkel jendela dan pisau,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 30 November 2023.
Kemudian dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor. Kedua tersangka biasa beroperasi di daerah selatan Pandeglang.
“Kami arahan kepada jajaran Reskrim Polres plus Polsek jajaran untuk lanjut pengembangan. Adapun tujuh unit sepeda motor TKP curanmor di beberapa wilayah hukum Polsek Pandeglang kami amankan sementara di Mapolres Pandeglang,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam mengatakan, pada Senin 27 November 2023, Tim Resmob Pandeglang mendapatkan informasi mengenai pencurian dengan pemberatan di daerah Bojong.
“Lalu Tim Resmob mendapatkan nama pelaku dari informan, dengan nama A dan U. Kemudian mengejar pelaku tersebut,” katanya.
Pengejaran pertama, Tim Resmob berhasil menangkap pelaku A di rumahnya yang berada di Cikeusik beserta barang bukti. Lalu Tim Resmob melanjutkan pengejaran ke pelaku U dan berhasil menangkap di kontrakannya yang berada di daerah Saketi.
“Kemudian tim resmob membawa pelaku ke Polsek Saketi untuk di lakukan pengembangan. Untuk sementara barang bukti yang disita sebanyak tujuh unit sepeda motor,” katanya.
Sepeda motor diamankan diantaranya, satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Warna Hitam (TKP Bojong). Satu unit kendaraan R2 Merk Honda Revo (TKP Banjar).
Satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Warna Merah (TKP Munjul). Satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Putih Biru. Satu unit kendaraan R2 Merk Honda Kharisma. Satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Hitam. Satu unit kendaraan R2 Merk Honda Beat Abu-abu.
“Pasal yang disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak











