CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas parkir di kawasan Pasar Kranggot, Kota Cilegon, masih menjamur.
Sejumlah pengelola parkir mengklaim telah mengantongi izin dan rutin menyetorkan retribusi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon.
Berdasarkan penelusuran Radar Banten, Rabu, 19 Agustus 2026, terdapat sejumlah titik parkir di kawasan Pasar Kranggot yang dikelola pihak berbeda. Salah satunya dikelola oleh pemuda setempat.
Salah seorang pengelola yang enggan disebutkan namanya mengklaim pengelolaan parkir yang dilakukan kelompoknya telah memiliki legalitas.
Bahkan, pengelolaan tersebut disebut telah berlangsung sejak awal Pasar Kranggot berdiri.
“Kalau kami lengkap dan berizin. Kalau di sini sejak awal pasar ada, jadi semua surat-menyurat juga lengkap,” ujarnya kepada Radar Banten.
Ia juga mengaku rutin membayar retribusi kepada Dishub Kota Cilegon. Menurutnya, pembayaran dilakukan melalui perwakilan pemuda yang bertugas memungut parkir setiap siang.
“Kami juga rutin bayar retribusi. Setiap siang perwakilan pemuda memungut, sehabis zuhur dan disetor ke Dishub Cilegon seminggu sekali,” katanya.
Namun, pengakuan berbeda disampaikan pengelola parkir di titik lainnya. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pembayaran retribusi kepada Dishub Kota Cilegon.
“Kalau pembayaran itu saya kurang tahu. Tapi biar pasti nanti langsung ke kantor UPT saja,” katanya.
Keberadaan sejumlah titik parkir tersebut menjadi sorotan lantaran persoalan pengelolaan parkir di Pasar Kranggot telah berlangsung cukup lama.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana menegaskan lahan parkir milik pemerintah di kawasan tersebut semestinya tidak dikenakan pungutan.
“Sebetulnya kita punya lahan parkir, harusnya gratis. Tidak ada parkirnya,” ujarnya.
Ia mengatakan pengunjung terkadang tetap memberikan uang parkir kepada oknum yang berada di lokasi.
“Si pengunjung juga kadang suka bayar parkir ke oknum, misalnya ada siapa di sana. Nah, itu akan ditertibkan. Kalau masuk PAD kan resmi itu,” katanya.
Didin juga memastikan tidak ada pengelola parkir di Pasar Kranggot yang memiliki izin resmi.
“Dipastikan tidak ada yang berizin. Sebelumnya memang ada pengelola, tapi sudah digratiskan, jadi tidak ada yang berizin,” tegasnya.
Didin menjelaskan, penataan parkir akan segera dilaksanakan dan dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar potensi parkir tersebut dapat menjadi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini saya dapat informasi dari Pak Sekda, bahwa itu nanti akan rapat dengan Dishub. Jadi ada beberapa titik potensi parkir,” ujarnya.
Reporter: Adam Fadillah – Editor : Aas Arbi












