SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparatat kepolisian dari Reskrim Polsek Taktakan berhasil mengungkapkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut dengan penadah. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor pada Kamis, 23 November 2023 lalu.
Dalam laporannya korban Jepri Suganda (33) kehilangan sebuah motornya jenis Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi A 3357 HJ. “Kejadiannya pada Kamis 23 November 2023 lalu di Lingkungan Legok Sukmajaya, RT 002, RW 001, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” kata Iwan, Minggu 3 Desember 2023.
Dari laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Taktakan yang dipimpin oleh Ipda Maryono melakukan proses penyelidikan. “Dalam proses penyelidikan, petugas Reskrim Polsek Taktakan berhasil mengungkap identitas pelaku,” ujar Iwan.
Pada Rabu, 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap dengan melibatkan petugas dari Polsek Serang. “Penangkapan terhadap pelaku bersama anggota dari Polsek Serang pada 29 November 2023 malam. Pelaku ditangkap di wilayah Kota Serang,” kata Iwan.
Dari hasil interogasi, pelaku berinisial BIP (21) asal Kompleks Banten Indah Permai, Blok E 12, RT 07, RW 019, Unyur, Kota Serang mengaku telah melakukan pencurian motor milik korban. Motor tersebut diakuinya telah dijual kepada seorang penadah berinisil YT (35).
“Dari pengakuan pelaku motor dijual kepada warga asal Kampung Pasir Jambe, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ungkap pria asal Ciamis, Jawa Barat ini.
Dari pengakuan pelaku curanmor, petugas Reskrim Polsek Taktakan melakukan pengembangan dan menangkap YT di daerah Cikande, Kabupaten Serang. “YT diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Iwan.
Akibat perbuatan kedua pelaku, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Taktakan. “Saat ini perkara tersebut sedang dalam pemberkasan dan dikoordinasikan dengan pihak JPU Kejari Serang,” tutur Iwan.
Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak












