PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 14 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti isbat nikah terpadu secara gratis di Aula Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. Pelaksanaan isbat nikah gratis diselenggarakan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 8 Desember 2023.
Kegiatan isbat nikah terpadu diselenggarakan DWP Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang, Kemenag, Disdukcapil serta Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang. Hal itu karena memang pasutri yang akan mengikuti isbat nikah ini harus tercantum menurut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sekretaris Umum Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Pandeglang Melly Dyah Rahmalia mengatakan, total ada 14 pasutri mengikuti isbat nikah.
“Karena memang pernikahannya sah secara agama. Tetapi tidak tercatat sah secara negara,” katanya melalui sambungan telepon selularnya, Jumat, 8 Desember 2023.
Ia mengatakan, Isbat nikah digelar DWP agar pasutri memiliki akta nikah yang tercatat sah secara negara. Dimana hal itu dapat diikuti setelah memenuhi persyaratan.
“Persyaratan yang masuk dalam faktor yang paling utama adalah saksi. Karena saksi merupakan kunci utama yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar sudah menikah sah secara agama akan tetapi belum memiliki akta secara negara,” katanya.
“Isbat nikah terpadu ini diselenggarakan secara gratis, tanpa ada pungutan biaya apapun. Karena hal tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Melly berharap kegiatan isbat nikah terpadu ini bermanfaat serta menjadi pedoman bagi masyarakat bahwa sebagai warga negara segala peristiwa kependudukan termasuk pernikahan perlu dicatatkan secara sipil.
“Tanpa mengkhawatirkan biaya karena dapat mengikuti layanan isbat tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Pandeglang Muhammad Idris mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada semua stakeholder yang terlibat terutama DWP Pandeglang telah melaksanakan isbat nikah gratis.
“Kegiatan ini tentu saja sebagai upaya memberikan akses terhadap keadilan kepada masyarakat. Khususnya bagi mereka secara ekonomi tidak mampu melalui isbat nikah,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak