PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemkab Pandeglang meraih tiga penghargaan sekaligus dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten.
Ketiga penghargaan diraih oleh Pemkab Pandeglang karena sebagai daerah tercepat serap Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2023, terbaik realisasi dana transfer ke daerah tahun 2023, dan kerja sama dan koordinasi dalam pengelolaan transfer ke daerah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Ketiga penghargaan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten diterima secara simbolis oleh Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten.
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengucapkan, syukur atas diraihnya penghargaan dari Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten.
“Alhamdulillah kita dapat tiga penghargaan sekaligus. Ini merupakan hasil kerja sama semua pihak yang tentunya akan kita jaga prestasi ini dan terus ditingkatkan lagi,” katanya dalam rilis diterima RADARBANTEN.CO.ID, Senin, 11 Desember 2023.
Tanto menegaskan, kalau penghargaan diraih bukan saja hasil kerja dari Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang. Tetapi memang hasil kerja semuanya.
“Semua ini atas kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat Pandeglang. Serta insan pers yang selalu mendukung program pembangunan di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Tanto menegaskan, sebuah pencapaian yang didapat ini memang sebuah keharusan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Penghargaan ini merupakan cara lain untuk memberikan dorongan agar setiap program yang telah direncanakan selesai dalam waktu yang telah ditetapkan.
“Sebetulnya ini sudah menjadi kewajiban dari semua pemerintah daerah. Penghargaan ini semangat baru, dan Pemda Pandeglang dapat melaksanakan sesuai ketetapan dari pemerintah pusat,” katanya.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan, setiap perencanaan pembangunan ada sebuah target dan capaian.
“Oleh sebab itu ada instrumen yang menjadi sebuah acuan atau yang dinamakan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). DIPA ini dapat dimanfaatkan sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan sekaligus merupakan perangkat akuntansi pemerintah yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
editor : Aas Arbi











