KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan seluruh kendaraan operasional yang digunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan tercatat sebagai aset daerah dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas sorotan terhadap penggunaan mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate bernomor polisi B 1036 WQH yang dinilai tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, mengatakan seluruh aset bergerak milik Pemkot Tangsel, termasuk kendaraan operasional, tercatat dengan baik dan digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
“Semua aset bergerak milik Pemkot Tangsel, termasuk mobil operasional, dipastikan tercatat dengan baik, digunakan secara bertanggung jawab, dan sepenuhnya didedikasikan untuk melayani kepentingan warga Tangsel,” ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.
Asep menjelaskan, kendaraan dinas Pajero Sport Dakar Ultimate bernomor polisi B 1036 WQH merupakan kendaraan operasional resmi yang digunakan untuk mendukung mobilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia juga menegaskan penggunaan pelat nomor berwarna putih pada kendaraan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun 2023 mengenai 106 aset tetap senilai Rp2,08 miliar yang belum diketahui keberadaannya, Asep menegaskan Pemkot Tangsel berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan fungsi kontrol dari masyarakat. Ini merupakan bukti kepedulian warga terhadap tata kelola aset daerah,” katanya.
Menurut Asep, Pemkot Tangsel terus berupaya meningkatkan tata kelola aset daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Mastur Huda











