CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menyebut banyak reklame yang tidak berizin.
Reklame yang tidak berizin kebanyakan yang menempel pada bangunan atau gedung tertentu. Informasi tersebut diungkapkan oleh Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Hayati Nufus.
Nufus menjelaskan, reklame ada yang bersifat menempel pada bangunan dan terpisah.
Reklame yang menempel pada bangunan adalah reklame yang menempel pada bagian tertentu bangunan, sedangkan yang terpisah seperti yang berdiri di sepanjang jalan protokol maupun di jembatan penyeberangan orang (JPO).
Nufus menduga, banyaknya reklame yang menempel dengan gedung belum berizin karena dinilai sudah menjadi bagian dari gedung itu sendiri.
“Selain volumenya banyak, banyak juga yang izinnya masih belum diurus untuk reklame-rekalem yang menempel di bangunan,” ujar Nufus.
Untuk itu, Nufus berharap, pihak pemilik media reklame tersebut untuk segera mengurus izin tersebut ke pemerintah melalui sistem dan mekanisme yang telah disiapkan.
“Kita minta kesadran pada pemilik media reklame untuk mengurus perizinannya,” ujarnya.
Nufus melanjutkan, permohonan izin reklame bisa dilakukan melalui Sistem Perizinan Elektronik Cilegon (SIPECI) yang terdapat di website resmi DPM-PTSP Kota Cilegon.
Nufus juga mengingatkan jika baliho atau reklame yang memiliki ukuran di atas 4×6 meter harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu, agar bisa mengurus izin reklamenya.
Menurutnya, izin ini penting karena di dalamnya terdapat potensi pendapatan daerah berupa pajak.
Nufus menjelaskan, perizinan bisa dilakukan secara elektronik atau mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon di gedung Graha Edhi Praja.
Bagi pelaku usaha yang belum memahami proses perizinan, pihaknya juga menyediakan help desk di MPP untuk memandu pelaku usaha tersebut mengurus perizinan yang dimaksud. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











