• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

MUI Pandeglang Haramkan Golput Saat Pemilu, Ini Penjelasanya

Moch. Madani Prasetia by Moch. Madani Prasetia
Kamis, 21 Desember 2023 10:55
in Berita Utama, Pemerintahan

Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH. Zamzami Yusuf/sumber: Moch Madani Prasetia

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan perilaku golput atau tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024 sebagai perbuatan yang terlarang.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH Zamzami Yusuf. Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan pada Pemilu 2024 merupakan suatu keharusan yang diacu pada fatwa sebelumnya yang menegaskan kewajiban memilih pemimpin.

RelatedPosts

Persiapan Porprov Banten 2026 Masih Sesuai Jadwal

Pemkot Tangsel Pastikan Porprov Banten 2026 Masih Sesuai Jadwal

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:16
Kekerasan jurnalis

Terima Laporan Jurnalis Korban Dugaan Kekerasan Oknum Aparat, Polda Banten Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:10
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04
Jadwal Super League hari ini

Super League Akan Mulai Sore Ini, Empat Laga Tersaji: Persita Vs Garudayaksa FC Berlaga di BIS

Sabtu, 10 Oktober 2026 09:03

“Dalam konteks golput yang diharamkan, hal ini sangat penting karena keberadaan golput, terutama jika angkanya signifikan, dapat mengurangi nilai demokrasi secara keseluruhan,” ungkap Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH Zamzami Yusuf, Rabu 20 Desember 2023.

Ia menjelaskan, MUI mengacu pada pandangan sahabat Nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, serta pendapat al-Mawardi yang menegaskan pentingnya penegakan kepemimpinan sebagai suatu kewajiban (fardhu kifayah). Pandangan ini telah didasarkan pada pertimbangan hukum agama yang disusun oleh para ulama.

Lebih lanjut, KH Zamzami Yusuf menegaskan bahwa konsekuensi dari golput akan berdampak pada ketidakwakilan hasil pemilihan terhadap DPR dalam pembuatan undang-undang serta pada DPRD dalam proses pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang akan mengurangi makna serta keabsahannya.

“Oleh karena itu, hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya berpartisipasi dalam proses ini,” ujarnya.

“Kita hidup dalam masyarakat yang terdiri dari beragam komponen umat beragama, namun toleransi terhadap minoritas tetap dijunjung tinggi dengan pemahaman bahwa toleransi juga memiliki batasan dan ketentuan,” sambungnya.

Dia memberikan contoh yang menjelaskan bahwa ketika berdekatan dengan tetangga yang juga adalah mertua, kakak, atau saudara dengan keyakinan agama yang sama, haknya adalah tiga.

Namun, jika bertetangga dengan individu dari berbagai daerah yang seagama, haknya adalah dua. Namun demikian, jika tetangga tersebut non-muslim, hak yang ada terhadap non-muslim tersebut adalah satu, yakni untuk tidak mengganggu atau mengusik ketenangannya.

“Dalam pandangan kita, seseorang yang tidak mampu menjaga ketenangan dan kedamaian, meskipun dia non-muslim,” ujarnya.

Dalam konteks fatwa MUI tentang golput, Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, KH Zamzami Yusuf menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. “Iya saya mendukung,” katanya.

Ia menambahkan pesan kepada masyarakat Pandeglang, terutama mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bahwa pentingnya menjalankan proses pemilu dengan jujur dan adil (Jurdil).

Lebih lanjut, KH Zamzami Yusuf menekankan pentingnya untuk tidak membiarkan perbedaan pilihan menghasilkan sentimen kebencian di antara sesama.

“Kami mengharapkan agar perbedaan pilihan tidak menjauhkan kita satu sama lain, sehingga tidak ada ruang bagi permusuhan meskipun kadang tidak tampak secara langsung. Karena jika hal ini terjadi, itu menandakan adanya kekurangan dalam kesadaran berdemokrasi,” jelasnya.

“Oleh karena itu, harapan kami kepada seluruh masyarakat Pandeglang adalah agar menyikapi Pemilu ini dengan kegembiraan yang menyeluruh,” tandasnya.

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Abdul Rozak

Tags: demokrasiFatwa GolputFatwa MUIJujur dan adilkabupaten pandeglangKepemimpinanmui kabupaten pandeglangPandeglangPemilu 2024Penjelasan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Cilegon Aman dari Stunting Berdasarkan Kiteria WHO

Next Post

DLHK Banten Bersama PT ADC dan IPB Kembangkan Tanaman Bioenergi di Cinangka

Next Post
DLHK Banten Bersama PT ADC dan IPB Kembangkan Tanaman Bioenergi di Cinangka

DLHK Banten Bersama PT ADC dan IPB Kembangkan Tanaman Bioenergi di Cinangka

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Jalan Tol Rangkasbitung-Cileles Beroperasi Normal Mulai Desember 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 09:16
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

balita stunting di lebak

Bayah dan Cileles Paling Banyak Balita Stunting di Lebak

by Nurabidin
Sabtu, 10 Oktober 2026 14:49
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebak mencatat hinga September 2026, stunting di Kabupaten Lebak mencapai 4.923 balita. Dari ribuan...

Meja dan bangku sekolah Cilegon

Dindikbud Cilegon Tambah Meja dan Bangku untuk 64 Rombel dari SD Hingga SMP

by Adam Fadillah
Sabtu, 10 Oktober 2026 14:37
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menambah fasilitas meja dan bangku sekolah untuk 64 rombongan belajar...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.