• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Utama

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

Rostinah by Rostinah
Jumat, 22 Desember 2023 09:25
in Utama
OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Pinjol Ilegal

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak September 2023, telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal.

Permintaan OJK ini sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM, Kejati Banten Tahan Mantan Kadiv Sales Marketing

Senin, 2 November 2026 18:26
PB Mathla’ul Anwar

PB Mathla’ul Anwar Minta Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo

Senin, 2 November 2026 17:56
DPRD Pandeglang apresiasi penyitaan aset koruptor

Jaksa Sita Aset Koruptor Rp 7,5 Miliar, DPRD Pandeglang Berikan Apresiasi

Senin, 2 November 2026 17:38
Penangkapan pelaku curanmor di Pasar Rau

Polsek Waringinkurung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Rau

Senin, 2 November 2026 17:28

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal akan terus dilakukan oleh OJK termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Kominfo RI.

“OJK akan senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana melakukan ataupun memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktivitas perekonomian yang sehat,” ujar Dian melalui press release, Jumat, 22 Desember 2023.

Kata dia, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Kata dia, OJK juga telah meminta industri perbankan untuk senantiasa menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online ilegal melalui peningkatan pelaksanaan Customer Due Dilligence dan Enhanced Due Dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang handal.
Selain atas permintaan OJK, Dian mengatakan, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Khusus terkait pinjaman online ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat, di antaranya, tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

“OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157,” tegasnya.

Untuk terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud, yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Dian menambahkan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia, serta memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: blokir pinjolKejahatan pinjolOJKOtoritas Jasa KeuanganperbankanPinjaman OnlinePinjolpinjol di Bantenpinjol ilegalwarga Banten terjerat pinjol
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sering Tidak Masuk Kerja, Honorer Tangsel Kena Sanksi Berat

Next Post

Bermain dengan 10 Pemain, Real Madrid Taklukan Alaves dan Naik Puncak Klasemen

Next Post
Bermain dengan 10 Pemain, Real Madrid Taklukan Alaves dan Naik Puncak Klasemen

Bermain dengan 10 Pemain, Real Madrid Taklukan Alaves dan Naik Puncak Klasemen

Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52
Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

Minggu, 1 November 2026 18:08
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

13 ASN Berebut Kursi Kepala Diskominfo Cilegon, Ini Daftarnya

Senin, 2 November 2026 11:44
Bendungan Karet Cibanten

Dukungan Presiden Prabowo dan Gubernur, Budi Rustandi Kawal Perbaikan Bendungan Karet Cibanten

Senin, 2 November 2026 18:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Imigrasi Serang

Imigrasi Serang Buru Penjual Peci Keliling yang Diduga WNA

by Fahmi
Selasa, 3 November 2026 08:14
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang memburu keberadaan penjual peci keliling yang diduga warga negara asing...

Revitalisasi pasar Kronjo

Revitalisasi Mangkrak, 200 Pedagang Pasar Kronjo Tangerang Gulung Tikar

by Mulyadi
Selasa, 3 November 2026 08:02
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sedikitnya 200 pedagang Pasar Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengalami kebangkrutan dan gulung tikar akibat mangkraknya proyek revitalisasi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.