SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatat, terdapat peningkatan jumlah janda di Provinsi Banten dalam satu tahun terakhir. Tahun 2023 ini, jumlah janda di Banten mencapai 19.031 orang.
Jumlah itu berdasarkan data perkara perceraian di Banten pada tahun 2023. Yang mana, Pengadilan Agama mencatat, hingga akhir tahun ini terdapat 21.140 perkara.
Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf. Katanya, dari 21.140 perkara itu, 19.031 perkara sudah putus dan sekaligus menambah jumlah janda di Banten.
“Tahun ini ada peningkatan perkara perceraian di Banten dibandingkan tahun 2022 yang hanya 18 ribuan perkara. Tahun ini kita catat ada 21 ribu perkara dengan 19 ribu di antaranya sudah putus,” ujar Buang Yusuf, Rabu, 27 Desember 2023.
Buang Yusuf menuturkan, jumlah perkara perceraian paling banyak ditemukan di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa dengan angka 7.806 perkara.
Kemudian, disusul PA Serang sebanyak 5.905 perkara, PA Tangerang 3.387 perkara, PA Pandeglang 1.784 perkara, PA Rangkasbitung 1.286 perkara, dan PA Cilegon 973 perkara.
Katanya, perkara perceraian paling banyak diajukan oleh pihak perempuan dengan angka 13.721 perkara. Sementara, untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh pihak laki-laki atau suami sebanyak 3.694 perkara.
“Perkara perceraian di Banten pada tahun ini paling banyak diajukan oleh pihak perempuan,” ungkapnya.
Menurutnya, terdapat benlberapa faktor penyebab kasus tingginya perkara perceraian di Provinsi Banten. Salah satunya adalah faktor ekonomi dan orang ketiga.
“Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran, sehingga timbul KDRT,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











