PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO ID – Tenaga honorer yang tergabung dalam Forum Honorer OPD Kabupaten Pandeglang menuntut kenaikan gaji sesuai besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Pandeglang.
Adapun besaran UMK Pandeglang tahun 2024 ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.978.764,69
Ketua Forum Honorer Kabupaten Pandeglang Yosep Gumilar mengungkap, para honorer di Pandeglang sangat menginginkan adanya kenaikan honor, terlebih belum adanya keputusan kebijakan pengangkatan honorer untuk tenaga teknis.
“Ya kalau teman-teman pastinya mau keinginan kenaikan honor untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan keluarga,” ungkap Yosep Gumilar, Kamis 28 Desember 2023.
Ia menyampaikan, untuk saat ini pegawai honorer di Kabupaten Pandeglang honor per-bulannya dikisaran Rp 700 ribu.
Menurutnya, bahwa tentu untuk kesejahteraan bagi para honorer sangatlah penting yang merupakan harapan mereka para honorer, selain itu juga bisa lebih memaksimalkan kinerja.
Lanjutnya, bahwa kontribusi honorer teknis, yang membantu pelayanan di berbagai instansi di Kabupaten Pandeglang, menjadikan permintaan kenaikan honor sebagai hal yang mendesak.
“Ya karena kan selama ini honorer di Kabupaten Pandeglang juga sangat membantu pelayanan di setiap instansi, apalagi honorer tenaga teknis,” tuturnya.
“Kami ingin honor per-bulannya dinaikan sesuai UMK, kalau sekarang kan dibawah UMK,” sambungnya.
Dikatakannya, kaitan dengan kenaikan honor bahwa diantara kabupaten atau kota yang ada di Provinsi Banten, menurutnya yang paling rendah kaitan kesejahteraannya pegawai honorer hanya di Kabupaten Pandeglang.
“Ya kalau dibandingkan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang, yang paling kecil itu hanya Kabupaten Pandeglang kaitan kesejahteraannya. Namun kami tidak memaksakan,” katanya.
Ia juga meminta perhatian lebih dari pemerintah daerah dan Bupati Pandeglang terhadap kesejahteraan honorer di Kabupaten Pandeglang.
“Kami berharap agar kenaikan honor bagi honorer di Kabupaten Pandeglang sejalan dengan UMK kabupaten atau kota lain di Provinsi Banten,” pungkasnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aditya