LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Penghapusan retribusi uji KIR kendaraan bermotor dan retribusi terminal di Kabupaten Lebak, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Lebak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari kedua sektor tersebut.
Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dishub Lebak, Abdurazak mengatakan, jika ditotal dari keduanya, maka PAD yang akan hilang mencapai Rp1,1 miliar lebih.
“Realisasi PAD sampai bulan Desember 2023 dari PKB mencapai Rp804 juta dari target Rp946 juta atau 84,96%,” ungkap Abdurazak, Rabu 10 Januari 2024.
Diungkapkan Abdurazak, peniadaan retribusi dimulai per tanggal 2 Januari 2024, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar biaya uji KIR kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak.
“Mulai 2 Januari 2024 retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB) angkutan umum dan barang ditiadakan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik Hidayat mengatakan, realisasi PAD dari retribusi terminal hingga bulan Desember 2023 mencapai Rp316 juta.
“Dari enam terminal yakni Terminal Aweh, Terminal Kalijaga, Terminal Curug, Terminal Bayah, Terminal Cikotok dan Termibal Malingping. Semuanya terminal non bus,” kata Asep.
Berdasarkan data tahun 2023, penyumbang PAD dari sektor retribusi terminal paling besar adalah Terminal Sunan Kalijaga yakni Rp152 juta lebih dari target sebesar Rp193 juta.
“Sudah, peniadaan retribusi ini sudah kami sosialisasikan dan diinformasikan ke masyarakat. Jadi yang ada hanya retribusi sewa kios yang berada di lima terminal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi












