SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang telah resmi memberlakukan aturan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Kenaikan pajak tersebut mengacu pada Undang-undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) tepatnya pada pasal 58 ayat (1) UU No. 1/2022 yang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Namun demikian, pada ayat selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi sebesar 75 persen.
Kabid Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang A Nizamudin Muluk mengatakan, pihaknya telah resmi menerapkan undang-undang tersebut pada tahun ini dengan menaikkannya menjadi 40 persen dari semula hanya 25 persen.
“Kita sampaikan kenaikan dari 25 ke 40 persen untuk spa itu adalah berdasarkan aturan dan itu kita ambil tarif terendah,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 16 Januari 2024.
Akibat kenaikan tersebut, lanjut Nizam, ada beberapa pengusaha yang mendatanginya untuk menanyakan mengenai kenaikan tersebut. Ia pun menjelaskan jika kenaikan bukan hanya terjadi di Kabupaten Serang, melainkan seluruh Indonesia.
“Kenaikan tarif 40 persen ada beberapa pengusaha hiburan yang berbicara ke kita menanyakan. Kita sampaikan bahwa itu adalah kebijakan daripada undang-undang HKPD yang baru tahun 2022,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah pengusaha yang bergelut di bidang tersebut tidaklah terlalu banyak. Namun, dengan adanya kenaikan besaran pajak di sektor hiburan, turut meningkatkan target pendapatan untuk pajak hiburan.
“Ada peningkatan target menjadi Rp1.870.592.000 dari sebelumnya sebesar Rp1.417.112.000,” tegasnya.
Menurutnya, dampak dari pemberlakuan peraturan tersebut terhadap tingkat kunjungan saat ini belum terlihat. Baru ada pengusaha-pengusaha yang menanyakan. “Ini mulai diberlakukan tahun ini, mungkin di februari ketauan tuh tingkat huniannya. Kalau terjadi penurunan berarti okupansinya menurun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor : Aas Arbi