• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Tega, Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Dua Bulan

Purnama Irawan by Purnama Irawan
Sabtu, 20 Januari 2024 11:01
in Berita Utama, Pandeglang
0
Tega, Ayah di Pandeglang Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil Dua Bulan

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji menyampaikan hasil ungkap kasus persetubuhan ayah terhadap anak tirinya hingga hamil di Mapolres Pandeglang, Jumat, 19 Januari 2024. Foto : Purnama Irawan

0
SHARES
146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang ayah berinisial AS (39) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak tirinya An (15) hingga hamil dua bulan. AS tega mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali pada saat ibu kandung korban tengah bekerja menjadi asisten rumah tangga.

Perbuatan AS terungkap setelah ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya positif hamil. Selanjutnya AS dilaporkan oleh ibu kandung korban kepada Polres Pandeglang pada tanggal 12 Januari 2024.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sering nonton sambil tiduran dengan putri tirinya. “Kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpuji,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 19 Januari 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Kepala UPTD PPA Pandeglang Mila Ocktaviani, Peksos Pandeglang Ahmad Subhan, Kanit PPA Polres Pandeglang Iptu Akbar.

Ia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji ini sudah dua kali. Saat kejadian memang di rumah hanya tersangka dan korban, sementara ibunya bekerja di rumah orang.

“Hal ini diketahui, ada keluhan dari putrinya, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata hasilnya korban positif hamil. Sehingga kebingungan orangtuanya, dan melaporkan ke Polres Pandeglang,” katanya.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya mendapati kesimpulan bahwa tersangkanya adalah ayah tiri korban.

“Ibu korban bekerja asisten rumah tangga. Ketika istrinya pergi ke rumah majikannya, kesempatan yang kosong itu dimanfaatkan pelaku, meniduri Putri tirinya,” katanya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 82 jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan atau pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Tersangka pencabulan AS mengaku khilaf melakukan perbuatan keji tersebut. “Saya kelupaan, sudah dua kali. Pertama kali melakukan pada tanggal 18 Oktober 2023 dan yang kedua kali itu tanggal 22 Oktober dilakukan di rumah, dirayu dengan dipegang pundaknya dari arah belakang, dan enggak ada ancaman,” katanya.

Reporter : Purnama Irawan
Editor: Abdul Rozak

Tags: anak dihamili ayah tiriartayah cabuli anak tiriKesehatankorban kekerasan anakpeksospolres pandeglangpositif hamilundang-undangan perlindungan anakupt ppa
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Cilegon Kucurkan Rp2,7 Miliar untuk Bantu Modal UMKM

Next Post

53 Lembaga di Kota Serang Dapat Dana Hibah Rp 3,3 Miliar

Next Post
53 Lembaga di Kota Serang Dapat Dana Hibah Rp 3,3 Miliar

53 Lembaga di Kota Serang Dapat Dana Hibah Rp 3,3 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

New York Steak Aston Serang

Rekomendasi Steak Rp98 Ribu dan Lapis Legit Premium di Kota Serang

by Yusuf Permana
Sabtu, 12 September 2026 00:24
0

RADARBANTEN.CO.ID - Kalau selama ini di benakmu makan steak itu mahal, stop! Itu keliru. Karena sekarang kamu bisa menikmati makan...

Penemuan Pelampung dan Life Jacket, Kapolda Pastikan Bukan Milik Jurnalis yang Hilang

by Nurandi
Jumat, 11 September 2026 21:02
0

PANDEGELANG, RADARBANTEN.CO.ID- Kapolda Banten memastikan bahwa penemuan pelampung dan lige jacket di lokasi pencarian jurnalis hilang, pada Kamis 10 September...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.