PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan pemasangan dua jenis stiker pada sejumlah objek wajib pajak di Kabupaten Pandeglang.
Kasubid Penagihan dan Penegakan Sanksi pada Bapenda Pandeglang, Suwarno, mengungkapkan bahwa untuk stiker pertama akan berisi ucapan terima kasih kepada yang taat membayar pajak, sementara stiker kedua berisi peringatan bagi yang tak membayar pajak.
“Kami mengambil langkah inovatif dengan menciptakan dua jenis stiker. Stiker pertama mengucapkan terima kasih kepada yang telah membayar pajak, sementara stiker kedua memberikan peringatan kepada yang tidak membayar atau menghindari kewajiban pajak,” ungkapnya saat diwawancarai RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 20 Januari 2024.
Dikatannya, penempatan stiker ini akan dipilih dengan cermat di objek pajak di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.
“Ditempelnya di objek pajaknya, untuk lokus nanti kita pilah-pilih dilihat di aplikasi lagi karena menyebar di 35 kecamatan, artinya mana yang mangkir dan mana yang taat itu masih sedang proses evaluasi,” katanya.
“Tempat pemasangan stiker akan dipilih berdasarkan evaluasi proses yang masih berlangsung, dengan melibatkan objek pajak di 35 kecamatan,” katanya.
“Kalau stiker yang bertuliskan ucapan terima kasih kita izin dulu ke objek pajaknya pemasangannya ingin dimana, tapi kalau stiker bertuliskan peringatan itu bagaimana kita yang menentukan pasangnya,” sambungnya.
Menurutnya, inovasi stiker tersebut sengaja dibuat supaya untuk mengingatkan terutama subjek pajaknya untuk pendorong dan memotivasi wajib pajak.
“Kalau yang bagus kita ucapkan stiker terima kasih, ya kalau yang mangkir kita kasih stiker peringatan,” ujarnya.
Selama beberapa bulan terakhir, hingga akhir tahun 2023, Kabupaten Pandeglang telah giat berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rencananya, pemasangan kedua jenis stiker ini akan dimulai pada Februari 2024.
“Langkah awal akan dimulai di pusat kota Pandeglang, baru kemudian menyebar ke 35 kecamatan,” tuturnya.
Dia menekankan bahwa inovasi pemasangan stiker ini bertujuan untuk lebih mengingatkan wajib pajak agar patuh dalam membayar pajak.
“Konsepnya melibatkan penghargaan dan sanksi, di mana kepatuhan akan saling diingatkan, sehingga PAD dapat dioptimalkan,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











