• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Bawaslu Banten Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Selama Masa Tenang

Yusuf Permana by Yusuf Permana
Minggu, 11 Februari 2024 14:28
in Kota Serang, Utama
0
Bawaslu Banten Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Selama Masa Tenang

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal tengah memonitoring penurunan APK di Banten , Minggu 11 Februari 2024. FOTO: Yusuf

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten meminta kepada calon legislatif (Caleg) dan peserta Pemilu 2024 lainnya untuk mematuhi masa tenang.

Masa tenang sendiri berlaku selama tiga hari sebelum pemunggutan suara yakni 11 sampai dengan 13 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, pada masa tenang ini para peserta Pemilu dilarang melakukan berbagai aktivitas kampanye. Bahkan, pihaknya saat ini tengah menurunkan alat peraga kampanye (APK) disemua daerah se Banten.

“Per hari ini bahkan ada yang mulai dari jam 24.00 WIB tadi malam, kita sudah bergerak untuk menurunkan APK. Jadi keseluruhan seluruh wilayah provinsi di masa tenang ini kita pastikan APK sudah diturunkan,” kata Ketua Bawaslu Banten, Minggu 11 Februari 2024.

Ketua Bawaslu menuturkan, peserta Pemilu dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan yang sifatnya menghimbau atau mengajak bahkan memberi imbauan untuk mencoblos peserta tertentu. Hal itu sesuai dengan Pasal 278 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Masa tenang ini kan masa yang benar-benar harus tenang, tidak ada lagi kampanye karena masa kampanye ini kan sudah selesai 75 hari dilakukan dari 28 November sampai 10 Februari maka 3 hari ini merupakan hari tenang yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas kampanye atau larangan-larangan yang lainnya termasuk politik uang,” tuturnya.

Dikatakannya, pihaknya saat ini terus memantau pergerakan Bawaslu hingga ditingkat TPS untuk menurunkan APK didaerahnya masing-masing.

Nantinya, APK yang diturunkan akan pihaknya rekap dan diakumulasikan menjadi nilai rupiah yang selanjutnya disesuaikan dengan dana kampanye yang dilaporkan oleh peserta Pemilu.

“ Kami masih merekap totalnya, nanti kita sampaikan setelah mendapat informasi tabulasi dari seluruh kabupaten kota per hari,” ucapnya.

Mantan aktivis HMI ini menegaskan, jika ditemukan adanya peserta Pemilu yang melanggar masa tenang  ini dengan sengaja  menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.

48.000.000 sesuai dengan  Pasal 523 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau

memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak

pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama

tiga tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00,”  pungkasnya. (*)

Editor: Bayu Mulyana

Tags: APKBawasluBawaslu Bantenkampanyeketua bawaslu bantenmasa kampanyemasa tenangPemilu 2024penurunan APKpeserta PemiluPolitik Uang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemasangan Alat Penguat Sinyal di 63 TPS di Kabupaten Serang Mencapai 90 Persen

Next Post

Pemkot Serang Kerahkan Camat dan Lurah Untuk Bantu Tertibkan APK di Masa Tenang

Next Post
Pemkot Serang Kerahkan Camat dan Lurah Untuk Bantu Tertibkan APK di Masa Tenang

Pemkot Serang Kerahkan Camat dan Lurah Untuk Bantu Tertibkan APK di Masa Tenang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul Raih Juara III National Moot Court Competition Piala Frans Seda 2026

Universitas Esa Unggul Raih Juara III National Moot Court Competition Piala Frans Seda 2026

by Redaksi
Jumat, 4 September 2026 17:58
0

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University. Delegasi Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul berhasil...

Pemprov Banten Bangun 27 RTLH dan RISHA di Pandeglang

Pemprov Banten Bangun 27 RTLH dan RISHA di Pandeglang

by Purnama Irawan
Jumat, 4 September 2026 17:26
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten melaksanakan pembangunan 27 unit...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.