TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangsel akan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Tangsel.
Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, saat ini Pemkot Tangsel mengeluarkan kebijakan mengkonversi santunan kematian bagi anggota KPPS ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami punya program yang awalnya kami memberikan santunan kematian Rp 4 juta bagi teman-teman KPPS, nominal uang itu kami konversi ke dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Benyamin dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), membahas pelaksanaan dan pengamanan Pemilu 2024 di Hotel Grand Zury Hotel, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Senin 12 Februari 2024.
Benyamin mengatakan, selain para petugas KPPS yang menerima BPJS Ketenagakerjaan, terdapat total 38 ribu warga Tangsel juga menerima BPJS Ketenagakerjaan, yang digolongkan kedalam masyarakat rentan, mendapat jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Bukan hanya petugas KPPS, tapi masyarakat Tangsel yang masuk ke dalam klausul masyarakat rentan dicover BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Dan bagi Petugas KPPS, mereka rentan bekerja karena intensitas pekerjaannya sangat tinggi. InsyaAllah telah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya lagi. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











