LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyampaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat kecamatan akan dimulai pada 20 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini. Kata dia, untuk rapat pleno akan dilaksanaka di 28 kecamatan pada 20 Februari 2024 sesuai dengan instruksi KPU RI.
“Pastinya time line kita bergeser dua hari, yang awalnya bisa diselesaikan di tanggal 23, kemungkinan akan mundur lagi,” kata Dewi kepada wartawan di kantornya, Minggu, 19 Februari 2024.
Diungkapkan Dewi, terkait dengan rapat pleno yang bergeser, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPU Pusat dan KPU Banten terkait perubahan pleno di kabupaten.
“Tapi kami juga sedang menunggu arahan, apakah bisa bergeser dua hari, karena bagaimana pun time line itu akan berkaitan, dengan time line di KPU Kabupaten,” ujarnya.
Penundaan rapat pleno perhitungan suara karena KPU RI sedang melakukan pemeliharaan pada aplikasi Sirekap dimulai dari tanggal 18-19 Februari 2024.
Dewi menyampaikan, terkait dengan beberapa PPK yang sudah melaksanakan, maka rapat plenonya ditunda untuk dijadwalkan ulang.
“Lalu apakah kotak suara yang sudah dibuka dan diplenokan akan dilakukan ulang kembali, ini pun kami masih harus menunggu arahan dari pusat dan provinsi,” tutur Dewi.
Anggota PPK Cileles Baequni membenarkan terkait dengan penundaan rapat pleno. Pihaknya juga akan memulai kembali rapat pleno sesuai dengan arahan KPU Lebak pada 20 Februari 2024.
“Betul ditunda, kami akan memulai kembali dan menunggu jawaban KPU Lebak,” singkatnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebak Deni Wahyudin mengatakan, rapat pleno rekapitulasi dijadwalkan mulai 18-24 Februari 2024.
“Ada yang mulai besok, kita targetkan tanggal 24 rapat pleno di seluruh PPK sudah sudah selesai. Mudah-mudahan lancar,” terangnya.
Reporter: Nurandi
Editor : Aas Arbi












