SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pejabat Pemprov Banten, Ayub Andi Saputra.
Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak PT PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI). “Masih penyelidikan,” ujar Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mi’rodin, Selasa 20 Februari 2024.
Kasus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga Rp1 miliar lebih ini dilaporkan pada 26 Januari 2024. Dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/SPKT I/DITRESKRIMUM/2024/Polda Banten ini, pihak kepolisian telah melakukan permintaan keterangan satu orang saksi. “Saksi yang diperiksa baru satu dari PT ITI selaku korban,” kata Mi’rodin.
Kuasa hukum PT ITI, Panri Situmorang mengatakan, kasus ini berawal tahun 2023 lalu. Ketika itu, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di BPBD Provinsi Banten, dan telah melakukan pengiriman barang sebanyak 50 unit. “Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelah kami melakukan kroscek ternyata fiktif,” katanya.
Panri menjelaskan, atas terjadinya tindak pidana penipuan ini, pihaknya selaku kuasa hukum melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Banten. Adapun yang dilaporkan Ayub Andi Saputra selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten dan mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di BPBD Banten saudara Ayub,” ungkapnya.
Kuasa hukum PT ITI lainnya, Charles Situmorang menjelaskan, kasus ini berawal saat kliennya mendapatkan informasi dari pihak Axioo, akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten sebanyak 750 unit laptop.
“Mereka (pihak Axioo-red) menyampaikan pihak aksi ini menyampaikan ada pengadaan di BPBD sebanyak 750 unit laptop, tapi untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop akhirnya kita tertarik,” katanya.
Charles mengungkapkan, dari informasi itu PT ITI menghubungi pihak ketiga, dan pihaknya bertemu dengan pihak BPBD yaitu Ayub dan didampingi oleh perwakilan dari Axioo.
“Ayub (dalam pertemuan-red) menyatakan benar ada pekerjaan ini. Nah, ternyata setelah barang dikirim sudah kita beli dari Axioo nih 50 unit laptop sudah kita bayar lunas, dan kita kirim barang ini ke gudang yang diarahkan oleh saudara Ayub tadi. Saat kita mau minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif,” jelasnya.
Charles juga mengungkapkan, perusahaan tidak menaruh curiga jika proyek tersebut fiktif. Sebab, pengiriman laptop hingga pengurusan administrasi dilakukan di BPBD dan diterima oleh pejabat BPBD Provinsi Banten.
“Dia ngaku PPK makanya percaya, secara administratif datang ke BPBD yang ditemui Ayub. Dokumen ada semua, bahkan SPK (Surat Perintah Kerja-red) ditanda tangani di ruangan Ayub di BPBD, dan kita ketemuan beberapa pejabat di sana makanya percaya,” ungkapnya.
Charles menegaskan proyek fiktif pengadaan laptop 50 unit laptop yang telah diterima BPBD Provinsi Banten ini, telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan hingga Rp1,6 miliar. Terkait dengan 50 laptop yang telah dikirim hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. “Satu laptop sekitar 32 juta. Jadi sekitar Rp1,6 miliaran,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aditya