SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengawasi pelaksanaan pleno penghitungan suara ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru dilakukan hari ini, Selasa 20 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menjamin penghitungan suara ditingkat PPK berjalan lancar.
“Iya pasti kami monitor, karena itu adalah salah satu obyek pengawasan bawaslu,” ujar Badrul kepada Radar Banten, Selasa 20 Februari 2024.
Dikatakannya, pelaksanaan pleno penghitungan suara harus dilakukan secara terbuka. Kotak suara hasil penghitungan ditingkat Tempat Pemunggutan Suara (TPS) pun harus dalam keadaan tersegel sebelum dilakukannya rekapitulasi.
“Kondisi kotak suara harus segel, tidak boleh terbuka sebelum dilakukan penghitungan di tingkat PPK,” ucapnya.
Jika ditemukan adanya kotak suara yang terbuka sebelum pleno, maka Bawaslu akan melakukan pendalaman dan bahkan akan merekomendasikn Pemunggutan Suara Ulang alias PSU.
“Apabila terbukti terdapat pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pemungutan suara di TPS wajib diulang,” tegasnya.
Sementara, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Banten, Liah Culiah mengatakan, dirinya pada hari ini bertugas untuk memonitoring pleno ditingkatan PPK Kabupaten dan Kota Serang.
Berdasarkan pantauan, pihaknya tidak menemukan adanya kotak suara yang terbuka sebelum dilakukan perhitungan oleh PPK.
“Sementara ini berdasarkan monitor tidak ditemukan adanya kotak suara yang terbuka, semua dalam keadaan tersegel. Namun kita tetap akan pantau pelaksanaan penghitungan ditingkat PPK ini,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya