SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan penipuan pengadaan laptop pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023 senilai Rp2,6 miliar diduga melibatkan petinggi Axioo.
Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI), Panri Situmorang, menjelaskan, sebelum menjadi korban penipuan, kliennya mendapat informasi dari petinggi Axioo terkait proyek tersebut.
“Awalnya klien kami punya kerja sama dengan pihak Axioo selaku prinsipal pemilik brand Axioo. Mereka menyampaikan ada pengadaan BPBD untuk 750 (pengadaan laptop-red), tapi tahap pertama 150 unit,” ujarnya, Rabu 21 Februari 2024.
Panri mengungkapkan, kliennya mempercayai informasi proyek itu karena disampaikan langsung oleh petinggi Axioo. Petinggi perusahaan yang bergerak dibidang elektronik itu cukup meyakinkan kliennya. “Kita tertarik karena dapat informasi ini dari petinggi Axioo,” katanya.
Menindaklanjuti informasi pengadaan tersebut, PT ITI sambung Panri mengutus bagian marketing untuk melakukan pertemuan di BPBD Banten. Dalam pertemuan itu, dihadiri pihak dari Axioo dan BPBD yang diwakili Ayub Andi Saputra. “Yang hadir ada dari perwakilan Axioo dan BPBD saudara Ayub,” katanya.
Dalam pertemuan itu, Ayub kata Panri, membenarkan bahwa ada proyek tersebut. Bahkan, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten itu mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK. “Saudara Ayub ini mengaku sebagai PPK,” ungkapnya.
Panri mengungkapkan, kliennya yang tertarik dengan proyek tersebut lantas mengirim 50 unit laptop ke gudang BPBD. Pengiriman ini dilakukan sekira April 2023. Namun setelah barang masuk gudang, PT tidak mendapatkan bayaran. Malah proyek tersebut diketahui fiktif.
“Setelah pengiriman barang kita minta tanda tangan (berita acara pengiriman-red) yang ditandatangani oleh Ayub. Baru kita minta pencairan ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan itu fiktif (proyek-red),” ungkapnya
Akibat proyek fiktif itu, PT ITI ditegaskan Panri mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih. Sebab, puluhan laptop yang bernilai Rp 32 juta per unitnya itu sudah tidak berada di tempat atau raib. “Kerugian Rp 1,6 miliar,” ujarnya.
Disinggung petinggi Axioo dan Ayub telah berkomplot dalam kasus penipuan itu, Panri menyerahkan sepenuhnya kepada penyelidik Kamneg Ditreskrimum Polda Banten. Ia meyakini, penyelidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Itu (dugaan berkomplot-red) nanti biar pihak kepolisian yang membongkar, apakah ada pemufakatan jahat atau tidak,” tutur pria asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











