TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kabupaten Tangerang menyegel sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Senin 26 Februari 2024
Penyegelan tersebut lantaran apotek tersebut tidak memiliki izin praktik.
“Jadi, dalam pengawasan bersama ini kami menemukan satu apotek yang memiliki izin. Namun sudah tidak berlaku dikarenakan surat izin praktik sudah dilakukan pencabutan,” ungkap Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang.
Kata Desi, meski izin praktik sudah dicabut, apotek ini masih melakukan kegiatan operasional dalam mendistribusikan segala jenis farmasi kepada masyarakat.
Untuk itu, pemilik apotek akan dibina terkait pengurusan izin sarana. Namun katanya, apotek ini dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai sarananya mendapatkan izin.
“Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut untuk dapat mengurus izin terlebih dahulu. Jadi, temuan ini kami akan lakukan penyegelan kepada toko obat ini,” bebernya.
Desi juga mengatakan, Dinkes Kabupaten Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang.
Sebab, kata dia, mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin untuk masyarakat.
Meski begitu, dia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli obat di apotek dengan memilih sarana yang berizin. Serta selalu memperhatikan kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsanya.
“Saya juga berharap dengan kegiatan pengecekan apotek tersebut, tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal,” harapnya.
Reporter: Mulyadi












