LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak segera melimpahkan berkas perkara pasang suami (pasutri) tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang kirim waktu 2021-2023 sebesar Rp 345 juta.
Kedua tersangka pasutri yaitu H Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, dan YH (ASN) di Kecamatan Malingping ditahan sejak 15 November 2023 oleh Kejari Lebak.
“Berkas kedua terangka pemerasan atau janji pengurusan tanah di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping sudah tahap 2,” kata Kasi Intelijen Kejari Lebak Andi Muhamad Nur, Kamis 29 Februari 2024.
Andi mengatakan, kejari Lebak menyiapkan 5 sampai 6 orang jaksa untuk mengawal jalannya persidangan di PN Tipikor Serang. Rencananya pekan depan Kejari Lebak akan melimpahkan berkas perkara tetsebut ke PN Tipikor Serang.
“Kita siapkan sekitar 6 orang jaksa untuk sidang nanti. Kita juga akan melibatkan jaksa di bidang lain yang ada di Kejari Lebak. Kita berharap, ke dua tersangka ini bersikap kooperatif nantinya. Memang, sejauh ini tersangka cukup kooperatif,” katanya.
Dia mengatakan, pada tahun 2021 PT RGS membutuhkan lahan di tanah milik warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping dengan tujuan untuk membuat tambak udang. H sebagai Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping dan YH diduga melakukan pemerasan sebesar Rp345 juta terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.
“Tersangka H selaku Kepala Desa Pagelaran dan tersangka YH selaku suami dari Kepala Desa Pagelaran mengancam surat-surat dokumen pihak perusahaan tidak akan ditandatangani apabila permintaan uang yang diminta tidak dipenuhi oleh perusahaan,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim menambahkan, pasutri tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kurang lebih dalam waktu seminggu kita limpahkan ke PN berkasnya. Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.
Reporter: nurabidin
Editor: Abdul Rozak










