SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Maling ponsel milik penjual ayam geprek diringkus petugas Resmob Polresta Serang Kota, Minggu dini hari, 3 Maret 2024. Pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh korban kepada polisi.
Kasi Humas Polresta Serang Kota, Kompol Iwan Sumantri mengatakan, pelaku berinisial YI (40), asal Sempu Banten Girang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pelaku dilakukan penangkapan sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah setelah petugas Resmob Polresta Serang Kota mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Sempu, Kota Serang.
“Pelaku ini ditangkap pada Minggu dini hari tadi. Lokasi penangkapannya di Sempu, Kota Serang,” katanya.
Iwan menjelaskan, kasus pencurian ponsel ini terjadi pada akhir tahun 2023 lalu. Saat kejadian, pelaku berpura-pura memesan makan kepada korban, Nida Azaria (27).
Di saat korban lengah, ia mengambil ponsel Samsung Galaxi Z Flip 4 dan meninggalkan lokasi.
“Pelaku ini memanfaatkan kelengahan korbannya. Kemudian, setelah ia mengambil ponsel korban di atas meja, pelaku ini berpura-pura hendak keluar untuk membeli sesuatu,” katanya.
Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban baru sadar ponsel yang ia taruh dekat magic com telah hilang.
Pasca kejadian itu, perempuan kelahiran Bandung, Jawa Barat, tersebut melapor ke polisi.
“Untuk barang bukti satu unit ponsel Samsung Galaxi Z Flip 4 dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi A 4859 DA,” ungkapnya.
Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Serang Kota.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.
“Pelaku kami akan sangkakan melanggar Pasal 362 KUH Pidana,” tutur pria asal Ciamis, Jawa Barat ini. (*)
Editor: Agus Priwandono











