• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Tangerang

H-1 Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Sabtu, 9 Maret 2024 16:29
in Tangerang, Utama
0
H-1 Ramadan, Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan aturan terkait aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.

Aturan tersebut diterbitkan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Menjelang Ramadan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Tangsel.

Salah satu klausul dari aturan ini adalah mengatur tentang aktivitas dan keberadaan pariwisata, terutama hiburan malam. Bahwa, tempat hiburan malam selama bulan puasa berlangsung, diwajibkan untuk menghentikan operasinya atau tutup.

“Jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri
yang tidak beroperasi dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” ucap Benyamin melalui siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 9 Maret 2024.

Adapun tempat hiburan malam yang diwajibkan tutup, di antaranya, klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar live music (pertunjukan konser musik skala besar kecuali musik nuansa
Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang), pertunjukan disc jockey (DJ), terapi air atau SPA, dan rumah panti pijat.

Benyamin menegaskan, aturan ini dibuat dalam rangka menciptakan kesempurnaan ibadah puasa bagi umat Islam,
menjaga kondusifitas, mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya
perekonomian masyarakat di Kota Tangsel.

“Maka perlu adanya upaya untuk
menjaga kesucian bulan Ramadan, menjaga toleransi antar umat beragama agar terpelihara kerukunan dan ketentraman bermasyarakat,” jelasnya.

Menurut Benyamin, Pemkot Tangsel sebelumnya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, dan tokoh masyarakat sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut.

Benyamin berharap, seluruh pihak terutama pemilik tempat hiburan malam untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan bersama.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.

“Setiap orang dan badan yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran
ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku berdasarkan kewenangan lnstansi Pemkot Tangsel,” tandasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: AturanBenyamin Davniebulan puasabulan ramadanBulan Suci PuasaHiburan Malamkota tangselLaranganPemkot TangselRamadanSurat edaranWalikota Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Harga Beras Mulai Turun, Operasi Pasar di Mapolsek Cikande Masih Diserbu Emak-emak

Next Post

Cuaca Ekstrem di Lebak, 191 Rumah dan 764 Jiwa Terdampak Banjir dan Tanah Longsor

Next Post
Cuaca Ekstrem di Lebak, 191 Rumah dan 764 Jiwa Terdampak Banjir dan Tanah Longsor

Cuaca Ekstrem di Lebak, 191 Rumah dan 764 Jiwa Terdampak Banjir dan Tanah Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

jabatan pemprov banten kosong

Tiga Jabatan Eselon II Banten Kosong, DPRD Minta Segera Diisi

by Yusuf Permana
Kamis, 13 Agustus 2026 14:07
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga jabatan eselon II strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten masih belum memiliki pejabat definitif. Kondisi tersebut...

pembebasan lahan JLU Cilegon

Persoalan Lahan Belum Selesai, Fraksi Gerindra Minta JLU Jangan Dibangun Setengah Setengah

by Adam Fadillah
Kamis, 13 Agustus 2026 14:03
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Persoalan pembebasan lahan yang belum tuntas membuat Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon meminta pembangunan Jalan Lingkar Utara...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.