TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan aturan terkait aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.
Aturan tersebut diterbitkan Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1144/KESRA/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Imbauan Menjelang Ramadan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Kota Tangsel.
Salah satu klausul dari aturan ini adalah mengatur tentang aktivitas dan keberadaan pariwisata, terutama hiburan malam. Bahwa, tempat hiburan malam selama bulan puasa berlangsung, diwajibkan untuk menghentikan operasinya atau tutup.
“Jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri
yang tidak beroperasi dimulai dari satu hari sebelum bulan suci Ramadan dan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” ucap Benyamin melalui siaran pers yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Sabtu, 9 Maret 2024.
Adapun tempat hiburan malam yang diwajibkan tutup, di antaranya, klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah biliar live music (pertunjukan konser musik skala besar kecuali musik nuansa
Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang), pertunjukan disc jockey (DJ), terapi air atau SPA, dan rumah panti pijat.
Benyamin menegaskan, aturan ini dibuat dalam rangka menciptakan kesempurnaan ibadah puasa bagi umat Islam,
menjaga kondusifitas, mempertahankan kebutuhan dan tumbuh kembangnya
perekonomian masyarakat di Kota Tangsel.
“Maka perlu adanya upaya untuk
menjaga kesucian bulan Ramadan, menjaga toleransi antar umat beragama agar terpelihara kerukunan dan ketentraman bermasyarakat,” jelasnya.
Menurut Benyamin, Pemkot Tangsel sebelumnya juga telah melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, dan tokoh masyarakat sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut.
Benyamin berharap, seluruh pihak terutama pemilik tempat hiburan malam untuk taat terhadap aturan yang telah ditetapkan bersama.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.
“Setiap orang dan badan yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran
ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku berdasarkan kewenangan lnstansi Pemkot Tangsel,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono

