SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sekretaris Komisi V DPRD Banten Dede Rohana meminta kepada para perusahaan yang ada di Provinsi Banten untuk patuh dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawannya. THR itu, haruslah dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya.
Dede mengatakan, dirinya selaku anggota legislatif mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa para buruh di Banten mendapatkan THR yang telah jadi hak mereka.
“THR ini menjadi perharian khusus, karena diberikan satu tahun sekali. Untuk itu pemberian THR ini harus diawasi, jangan sampai ada buruh yang tidak mendapatkan THR,” ujar Dede saat ditemui di KP3B, Kota Serang, Senin 18 Maret 2024.
Dede mengatakan, berdasarkan pantauan di daerah pilihnya di Kota Cilegon, selama empat tahun terakhir ini THR telah disalurkan secara tertib oleh pihak perusahaan.
Namun, dirinya tidak memungkiri bahwa di Banten masih banyak perusahaan khususnya perusahaan kecil dan menengah yang tidak membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada masyarakat Cilegon yang dalam satu minggu sebelum Lebaran belum mendapatkan THRnya, laporkan ke saya. Nanti akan kita komunikasikan dengan dinas terkait,” ucapnya.
Dirinya pun mendorong kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten untuk memonitor pemberian THR dengan membuka posko pengaduan.
Posko itu bisa menjadi layanan bagi pihak buruh maupun pihak perusahaan.
“Pada posko itu nanti akan dicari jalan tengahnya, bahwa jika memang perusahaan itu tidak mampu membayar pada H-7 Lebaran, maka bisa dicicil, atau seperti apa mekanismenya nanti,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aas Arbi












