SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RM Aryo Maulana Bagus Budi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tugboat tahun 2019 senilai Rp74 miliar mengakui pernah memberikan yang Rp500 juta kepada Edi Ariadi yang saat itu menjabat sebagai Walikota Cilegon.
Pemberian uang tersebut dilakukan Direktur Utama PT Am Indo Tek itu usai ada arahan dari Arief Rifai Madawi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
“Pak Haji Arif hubungi, beliau lagi umrah dan bilang Pak Edi mau ke Jogja, tolong anterin duit,” ujar Aryo saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Senin siang, 18 Maret 2024.
Uang Rp500 juta diakui Aryo diberikan melalui tunai. Lokasi penyerahan uang berada di sebuah lapangan tenis yang letaknya berada di belakang rumah Edi Ariadi. “Cash (penyerahan uang) di lapangan tenis, belakang rumah dia,” ujarnya.
Aryo menyebut pemberian uang itu turut disaksikan oleh saksi bernama Aditia. Pemberian uang tersebut diakuinya bukan atas permintaan Edi Ariadi. “Rp 500 juta atas saran Haji Arief, dia (Edi Ariadi) enggak minta,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Selain memberikan uang kepada Edi Ariadi, Aryo juga memberikan uang dalam jumlah yang banyak kepada Arief Rivai Madawi. Ia pernah memberikan uang hingga 1 juta dolar Amerika Serikat kepada mantan Ketua DPRD Kota Cilegon itu. “Satu juta dolar Amerika, senilai Rp15 miliar,” katanya.
Uang satu juta dolar itu diakui Aryo berasal dari uang pribadinya. Uang itu kemudian diganti setelah dilakukan pembayaran uang muka dari PT PCM kepada PT Am Indo Tek.
“Uang dolar saya, saya kasih satu juta dolar,” ungkapnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Cilegon, JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi.
Aryo mengatakan, selain pernah memberikan uang satu juta dolar, ia juga pernah membelikan Arief Rivai Madawi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp 900 juta dan sebuah senjata api. Pemberian hadiah mewah itu dilakukan setelah PT PCM mentransfer uang muka untuk kedua kalinya senilai Rp14 miliar. “Vellfire itu (mobil) dari Rp14 miliar,” katanya.
Aryo juga mengatakan, dirinya juga pernah memberikan uang untuk keperluan rapat PT PCM di hotel Jakarta. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. “Buat acara hotel di Jakarta,” ujarnya dalam sidang yang disaksikan penasehat hukumnya, Jimmy Siregar dan Cahaya Wati.
Aryo mengungkapkan, dirinya hanya mendapatkan bagian Rp350 juta dari proyek fiktif tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian karena telah banyak mengeluarkan uang dari proyek yang didanai BUMD milik Pemkot Cilegon itu. “Saya boncos (rugi) untuk biaya operasional, terus ada perbaikan Kapal Srikandi atas arahan Pak Arief Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Aryo mengatakan, dirinya telah mengembalikan uang senilai Rp l300 juta. Ia membantah berkas acara pemeriksaan yang menyatakan telah mengembalikan Rp350 juta. “Saya bantah BAP pertama di Polres (Cilegon), terus perkaranya diambil alih Polda. Keliru (jumlah pengembalian),” ungkapnya.
Dalam sidang itu, Aryo mengakui PT Am Indo Tek tidak punya kualifikasi terkait pengadaan kapal. Perusahaan miliknya tersebut diakuinya bergerak dibidang teknologi. “Teknologi yang mulia (menyebut hakim), belum pernah (ikut pengadaan kapal),” jawabnya.
Aryo menerangkan sebelum mendapatkan kontrak dengan PT PCM terkait pengadaan kapal ia sempat bertemu dengan Arief Rifai Madawi pada tahun 2018. Pertemuan tersebut berlangsung di sebuah lapangan tembak. Namun dia tidak menyebutkan alamat lengkap dalam pertemuan tersebut.
“Ketemu lagi tahun 2018 akhir, dari Pak Haji Arief (cerita pengadaan kapal) dia katanya sudah survei ke Kalimantan, terus mau beli kapal. Saya ditawari, ‘kamu bisa ga,” katanya menirukan ucapan Arief Rivai Madawi.
Aryo mengaku dirinya awalnya tidak mengetahui kalau Arief Rivai Madawi merupakan Direktur Utama PT PCM saat itu. Ia mengaku tahu Arief Rivai Madawi merupakan sosok politisi dan tokoh Kota Cilegon. “Tahunya pas di PCM itu (Arief Rivai Madawi menjabat Direktur PT PCM),” katanya.
Aryo juga mengaku, pelaksanaan pengadaan kapal tugboat itu tidak terlaksana karena uang proyek diambil oleh mendiang Arief Rivai Madawi. Ia pun mengaku salah dan meminta maaf atas keterlibatannya dalam pengadaan tersebut.
“Saya menyampaikan apa adanya ke Pak Arief, sesuai fakta persidangan. Saya tahu saat uang itu diambil lagi oleh Pak Arief. Iya (tidak ada uang yang digunakan untuk membeli kapal), saya mohon maaf,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











