slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Disidang di Pengadilan Tipikor Serang, Eks Kades Pagelaran dan Suaminya Didakwa Peras Perusahaan Tambak Udang Rp310 Juta

Fahmi by Fahmi
19-03-2024 15:09:18
in Hukum, Utama
Disidang di Pengadilan Tipikor Serang, Eks Kades Pagelaran dan Suaminya Didakwa Peras Perusahaan Tambak Udang Rp310 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi, diadili di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa siang, 19 Maret 2024.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak keduanya didakwa telah melakukan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang dari PT Royal Gihon Samudra (RGS) senilai Rp310 juta.

Baca Juga :

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

JPU Kejari Lebak Seliya Yustika Sari mengatakan, kasus dugaan pemerasan itu bermula pada tahun 2021. Ketika itu PT RGS  berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran.

“Untuk investasi usaha tambak udang tersebut membutuhkan lahan seluas kurang lebih 31 hektar,” katanya.

Selia menjelaskan, Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.

“Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang,” jelasnya.

Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya, Yadi Mulyadi, yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp5 juta per meter untuk pengurusan lahan. “Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspons oleh saksi Farid Maulana,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.

Selanjutnya, Selia mengatakan bahwa Farid Maulana meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.

“Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat,” katanya.

Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh kepala desanya.

“Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Seliawati) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen  surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS,” jelasnya.

Namun, Selia menerangkan jika terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut. Sebab, ia dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya.

“Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut,” katanya.

Akan tetapi, Selia menegaskan Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat. Atas perhitungan Herliawati dan suaminya, total uang yang harus dibayar sebesar Rp345 juta.

“Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 Hektar dikali Rp1,5 juta,” ujarnya.

Menurut Selia, dari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.

“Total jumlah uang yang telah diberikan oleh saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp310 juta,” tuturnya.

Selia menambahkan, terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersama-sama dengan suaminya melanggar ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Oleh JPU kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Perubahan RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tuturnya.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Zakat Fitrah dari ASN dan Masyarakat, Target Baznas Pandeglang: Rp 650 Juta

Next Post

Non ASN Harap Tenang, Meski Tidak Dapat THR, Tapi Dapat Penganti Ini dari Pemprov Banten

Related Posts

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang
Berita Utama

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

by Purnama Irawan
Sabtu, 18 April 2026 21:17

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang telah mendaftarkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersekolah gratis pada tahun ajaran...

Read moreDetails

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

DPUPR Kota Serang Ungkap Persiapan Revitalisasi Alun-alun

Bupati Maesyal Berkomitmen Tuntaskan Lima Program Unggulan

Pemkot Tangsel Cetak Talenta Digital Siap Kerja dengan Kenalkan Expert Goes to School

Campak Penyakit Infeksi yang Perlu Diwaspadai, Khususnya pada Anak-anak

Next Post
Non ASN Harap Tenang, Meski Tidak Dapat THR, Tapi Dapat Penganti Ini dari Pemprov Banten

Non ASN Harap Tenang, Meski Tidak Dapat THR, Tapi Dapat Penganti Ini dari Pemprov Banten

Nanang Supriyatna Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Serang

Nanang Supriyatna Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Serang

Partisipasi Pemilu 2024 di Cilegon Lampaui Target

Partisipasi Pemilu 2024 di Cilegon Lampaui Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 21:17
Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 21:04
Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Sabtu, 18 April 2026 19:09
Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 18:55
Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Sabtu, 18 April 2026 18:40
PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 18:21
Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Sabtu, 18 April 2026 21:17
Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 21:04
Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Modus Kenalan di Facebook, ASN di Pandeglang Rugi Rp200 Juta Tertipu Investasi Bodong

Sabtu, 18 April 2026 19:09
Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Kwarda Banten Tanam 350 Pohon di Bantaran Sungai Cibanten, Perkuat Ekosistem Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 18:55
Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Seba Baduy 2026, Berikut Rundown Acaranya Jangan Sampai Terlewat

Sabtu, 18 April 2026 18:40
PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

PT SGPJB Raih Proper Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 18:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

Didaftarkan Sekolah Kesetaraan, 27 WBP Mengikuti KBM Dalam Rutan Pandeglang

by Purnama Irawan
Sabtu, 18 April 2026 21:17

PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pandeglang telah mendaftarkan ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersekolah gratis pada tahun ajaran...

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

Susur Sungai Cibanten, Pramuka dan Komunitas Angkat Sampah dan Edukasi Warga

by Yusuf Permana
Sabtu, 18 April 2026 21:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan anggota Gerakan Pramuka Indonesia bersama komunitas lingkungan menggelar aksi susur Sungai Cibanten sepanjang lima kilometer, Sabtu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak