SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kades Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Herliawati dan suaminya, Yadi Haryadi, diadili di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa siang, 19 Maret 2024.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak keduanya didakwa telah melakukan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang dari PT Royal Gihon Samudra (RGS) senilai Rp310 juta.
JPU Kejari Lebak Seliya Yustika Sari mengatakan, kasus dugaan pemerasan itu bermula pada tahun 2021. Ketika itu PT RGS berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran.
“Untuk investasi usaha tambak udang tersebut membutuhkan lahan seluas kurang lebih 31 hektar,” katanya.
Selia menjelaskan, Direktur Operasional PT RGS, Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.
“Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang,” jelasnya.
Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya, Yadi Mulyadi, yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp5 juta per meter untuk pengurusan lahan. “Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspons oleh saksi Farid Maulana,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra.
Selanjutnya, Selia mengatakan bahwa Farid Maulana meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.
“Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 hektare yang ternyata belum bersertifikat,” katanya.
Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan ahli waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh kepala desanya.
“Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Seliawati) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS,” jelasnya.
Namun, Selia menerangkan jika terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut. Sebab, ia dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya.
“Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut,” katanya.
Akan tetapi, Selia menegaskan Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat. Atas perhitungan Herliawati dan suaminya, total uang yang harus dibayar sebesar Rp345 juta.
“Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 Hektar dikali Rp1,5 juta,” ujarnya.
Menurut Selia, dari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.
“Total jumlah uang yang telah diberikan oleh saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp310 juta,” tuturnya.
Selia menambahkan, terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersama-sama dengan suaminya melanggar ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Permendes, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Oleh JPU kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Perubahan RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











