SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 11 Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang ke Pemerintah Provinsi Banten mandeg.
Bahkan, dari 11 Perda tersebut, terdapat salah satu Perda yang sangat mendesak yaitu Perda Percepatan Pembangunan Puspemkab yang sudah diusulkan sejak tahun 2022.
11 Perda yang mandeg tersebut ialah Perda Desa, Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, Perda Keolahragaan, Perda Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren, Perda Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan serta Perda Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Serang.
Lalu ada juga Perda Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Perda Desa Wisata, Perda Warisan Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang, Perda Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengatakan, ke 11 Perda tersebut sebelumnya telah selesai dibahas baik oleh Pemda maupun oleh DPRD Kabupaten Serang.
Setelah diusulkan oleh Bupati Serang ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten, perda-perda tersebut sampai saat ini belum dapat diterapkan lantaran belum adanya evaluasi dari Pemprov Banten.
“Selalu bagian hukum itu menanyakan informasi ini ke biro hukum provinsi. Kendalanya ialah karena sudah menggunakan sistem e-Perda,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 20 Maret 2024.
Ia mengaku, adanya penerapan sistem e-Perda membuat perda-perda yang mengalami kekurangan persyaratan menjadi tidak dapat diproses karena sudah berbasis sistem.
“Ini sudah menggunakan sistem e-Perda namanya. Jadi ketika kita ada satu persyaratan saja yang tidak di upload didalam e-PERDA itu begini jadinya,” tegasnya.
Pihaknya bersama bagian hukum saat ini tengah berupaya mencari apa yang menjadi kekurangan sehingga perda-perda tersebut tak kunjung dapat terselesaikan. Pihaknya pun siap memfasilitasi apabila ada berkas-berkas yang dibutuhkan dari DPRD Kabupaten Serang.
“Misal dibuatkan SK Propem Perda lagi untuk naik lagi, ini akan kita upayakan. Cuman memang muncul pertanyaan terkait penandatanganan SK yang sudah lalu ini apakah sudah sesuai atau belum dengan tata tertib. Karena sudah lalu. Kalau sepanjang diperbolehkan akan ditandatangani,” jelasnya.
Pihaknya akan menjadwalkan pertemuan antara pimpinan DPRD Kabupaten Serang dengan Kabag Hukum Kabupaten Serang untuk membahas persoalan tersebut.
“Karena ini menyangkut di bagian hukum, harus bagian hukum yang menyampaikan ke pak ketua. Nanti kita akan jadwalkan agar Kabag Hukum menghadap ke pak ketua untuk mengakomodir ini,” tegasnya.
Ia mengatakan, 11 Perda yang mandeg tersebut bahkan ada yang sudah diusulkan sejak tahun 2021 lalu.
Ia menjelaskan, meskipun pembahasan di tingkat Pemerintahan Kabupaten Serang telah selesai. Namun perda-perda tersebut tentunya tidak dapat diberlakukan lantaran belum adanya evaluasi dari Pemprov Banten.
“Perda percepatan pembangunan Puspemkab ini belum berlaku, belum diparipurnakan dan belum ada evaluasinya dari provinsinya. Evaluasi provinsi itu kan dia sebagai persetujuan secara normatif bahwa Perda itu sudah berlaku atau tidak,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











