LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan dua dua pemuda berinisial GM (20) dan LV (17) warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, pada Rabu 27 Maret 2024.
Kedua pelaku yakni GM dan LV merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bayah, keduanya saat ini, sudah berada di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan.
“Keduanya ditangkap dirumahnya di Kampung Jogjogan, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah,” kata Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, Kamis 28 Maret 2024.
Saat menangkap keduanya anggota Sat Resnarkoba, mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas gendong yang di dalamnya ada 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 22,02 gram, 3 bungkus sedotan yang berisikan sabu dengan berat 1,86 gram.
Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku memasukan shabu ke dalam bungkus permen. Jajaran Sat Resnarkona berhasil mengamankan 2 bungkus permen yang berisikan sabu dengan berat 0,94 gram, 6 bungkus bekas kue yang berisikan sabu dengan berat 2,92 gram, 1 buah timbangan, serta 3 unit handphone.
“Dari keseluruhannya sabu yang diamankan oleh anggota seberat 27,74 gram,” ujar Ngapip.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan terus mengembangkan proses penyelidikan, guna mengetahui dari mana kedua pelaku mendapatkan barang tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana