SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani, memperbolehkan penyelenggaraan pelepasan dan perpisahan siswa kelas XII. Hanya saja, perpisahan siswa kelas XII tidak diperbolehkan dalam bentuk wisuda.
Hal itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor 14 Tahun 2023 terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh.
“Surat edaran saya bukan meniadakan acara pelepasan siswa kelas tiga. Yang tidak boleh itu wisuda. Yang wisuda itu kan jenjang akademiknya di perguruan tinggi,” ujar Tabrani saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 4 April 2024.
Dalam surat edaran yang dibuatnya pada Januari lalu itu disebutkan, satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa kelas XII sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kegiatan akhir bagi siswa kelas XII hendaknya dimusyawarahkan dengan orang tua atau wali murid dengan pertimbangan Komite Sekolah.
Tabrani mempersilakan apabila sekolah ingin mengadakan pelepasan siswa kelas XII sesuai dengan format sekolah masing-masing.
“Mau bentuknya pelepasan, mau bentuknya pensi (pentas seni), silakan,” ujarnya.
Ia menerangkan, pelarangan wisuda itu bukan tanpa alasan. Untuk perhelatan sebuah wisuda diperlukan banyak biaya dan perlengkapan, seperti pakaian toga, medali, dan dilaksanakan secara seremonial. Ia khawatir hal itu akan memberatkan orang tua murid.
“Tapi kalau mau mengadakan acara pelepasan dengan menampilkan seni dan budaya, enggak ada masalah. Silakan, selama tidak memberatkan wali murid,” tegas Tabrani.
Sedangkan, untuk penyelenggaraan wisuda membutuhkan banyak biaya seperti sewa gedung dan sebagainya. Sehingga, dikhawatirkan memberatkan orang tua murid.
“Boleh asal berdasarkan kesepakatan orang tua. Jangan sampai orang tua tidak sepakat, sekolah maksa, sehingga orang tua keberatan,” tandasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono