• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pendidikan

Kepala Dindikbud Banten: Sekolah Boleh Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII, Asal Tanpa Wisuda

Rostinah by Rostinah
Kamis, 4 April 2024 14:54
in Pendidikan, Utama
0
Kepala Dindikbud Banten: Sekolah Boleh Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII, Asal Tanpa Wisuda
0
SHARES
6.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Tabrani, memperbolehkan penyelenggaraan pelepasan dan perpisahan siswa kelas XII. Hanya saja, perpisahan siswa kelas XII tidak diperbolehkan dalam bentuk wisuda.

Hal itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor 14 Tahun 2023 terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SKh.

“Surat edaran saya bukan meniadakan acara pelepasan siswa kelas tiga. Yang tidak boleh itu wisuda. Yang wisuda itu kan jenjang akademiknya di perguruan tinggi,” ujar Tabrani saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis, 4 April 2024.

Dalam surat edaran yang dibuatnya pada Januari lalu itu disebutkan, satuan pendidikan pada jenjang SMA, SMK, dan SKh tidak menjadikan kegiatan wisuda bagi siswa kelas XII sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kegiatan akhir bagi siswa kelas XII hendaknya dimusyawarahkan dengan orang tua atau wali murid dengan pertimbangan Komite Sekolah.

Tabrani mempersilakan apabila sekolah ingin mengadakan pelepasan siswa kelas XII sesuai dengan format sekolah masing-masing.

“Mau bentuknya pelepasan, mau bentuknya pensi (pentas seni), silakan,” ujarnya.

Ia menerangkan, pelarangan wisuda itu bukan tanpa alasan. Untuk perhelatan sebuah wisuda diperlukan banyak biaya dan perlengkapan, seperti pakaian toga, medali, dan dilaksanakan secara seremonial. Ia khawatir hal itu akan memberatkan orang tua murid.

“Tapi kalau mau mengadakan acara pelepasan dengan menampilkan seni dan budaya, enggak ada masalah. Silakan, selama tidak memberatkan wali murid,” tegas Tabrani.

Sedangkan, untuk penyelenggaraan wisuda membutuhkan banyak biaya seperti sewa gedung dan sebagainya. Sehingga, dikhawatirkan memberatkan orang tua murid.

“Boleh asal berdasarkan kesepakatan orang tua. Jangan sampai orang tua tidak sepakat, sekolah maksa, sehingga orang tua keberatan,” tandasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: BantenDindikbud Provinsi Bantenlarangan wisudapelepasan siswaPemprov BantenPentas SeniSMASMKTabraniwisuda
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ratusan PPPK dan PNS Dilantik, Bupati Serang Ingatkan Soal Gaya Hidup

Next Post

Pemkot Serang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Next Post
Pemkot Serang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pemkot Serang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ulama Asal Tangerang Kecelakaan di Jalan Tol Tangerang – Merak, Mobil Pajero Rusak Parah

Ulama Asal Tangerang Kecelakaan di Jalan Tol Tangerang – Merak, Mobil Pajero Rusak Parah

by Fahmi
Jumat, 4 September 2026 14:00
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Ulama asal Kabupaten Tangerang, Banten, KH Ahmad Fudholi mengalami kecelakaan di Jalan Tol Tangerang-Merak, tepatnya di KM...

Perlintasan Sebidang JPL di Pasar Rangkasbitung Ditutup, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

Perlintasan Sebidang JPL di Pasar Rangkasbitung Ditutup, Pemkab Siapkan Jalur Alternatif

by Nurabidin
Jumat, 4 September 2026 13:52
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kementerian Perhubungan Dirjen Perkeretaapian resmi menutup permanen Perlintasan sebidang JPL 183 di kawasan Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.