• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Pemkot Serang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 4 April 2024 14:58
in Kota Serang, Utama
Pemkot Serang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) sebagai sarana mudik Lebaran.

Sebab, kendaraan dinas dianggap sebagai operasional penunjang bagi para ASN untuk digunakan dalam urusan kerja kedinasan, bukan untuk mudik.

RelatedPosts

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

Jumat, 6 November 2026 14:01
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Kedepankan Edukasi Pengendara

BPN Se Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi

Jumat, 6 November 2026 13:22
Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Jumat, 6 November 2026 13:18
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Kedepankan Edukasi Pengendara

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Kedepankan Edukasi Pengendara

Jumat, 6 November 2026 13:00

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan, sejak dirinya menjadi ASN di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dipakai untuk mudik Lebaran.

“Tapi kalau seperti tahun-tahun kemarin kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik ya,” ujar Yedi, Kamis, 4 April 2024.

Menurut Yedi, kendaraan dinas seharusnya digunakan para ASN untuk kegiatan operasional penunjang, dalam kerja-kerja pemerintahan di Kota Serang.

“Kendaraan dinas itu dipergunakan untuk kegiatan operasional penunjang pemerintahan bukan untuk mudik,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: aparatur sipil negaraASNidul fitri 2024Kendaraan DinasKota SerangLebaran 2024mudikPemkot SerangPj Walikota SerangYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepala Dindikbud Banten: Sekolah Boleh Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII, Asal Tanpa Wisuda

Next Post

Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Next Post
Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bawaslu Pinjam Pakai Gedung Eks Kesbangpol Pandeglang

Proyek Senilai Rp2,5 Miliar Disorot Aktivis, Bawaslu Angkat Bicara

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 18:23
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang angkat bicara atas proyek senilai Rp2,5 Miliar disorot aktivis Pandeglang. Adapun proyek...

menciftakan lingkunhan hijau dan sehat di lingkungan ponpes

Kapolres Lebak Ajak Santri Ponpes Al Mizan Peduli Lingkungan

by Nurabidin
Jumat, 6 November 2026 18:18
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Lebak melaksanakan kegiatan penanaman pohon di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mizan, Kampung Ancol, Desa Cimagenteung, Kecamatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.