PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang melakukan inspeksi mendadak (sidak) tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada arus mudik Lebaran 2024 di Terminal Kadubanen Pandeglang.
Sidak itu dilakukan guna
mengawasi atau mengantisipasi adanya kenaikan tarif angkutan bus melebihi ketentuan.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan Pandeglang Berlyan Henny mengatakan, pihaknya pada hari ini melaksanakan sidak terhadap bus trayek Labuan-Kalideres.
“Jadi hari ini kami melakukan sidak terhadap sejumlah PO atau bus yang arah dan tujuannya Labuan–Kaliders karena kami menindaklanjuti hasil kesepakatan terkait kenaikan tarif angkutan mudik Lebaran yaitu sebesar 25 persen dan tarifnya Rp60 ribu,” ungkapnya, Jumat 5 April 2024.
Dikatakannya, hasil sidak tidak ditemukan pelanggaran.
“Alhamdulillah semua sesuai apa yang sudah kita sepakati, kami juga bertanya kepada penumpang dan mereka semua membayar Rp60 ribu,” katanya.
Ia melanjutkan, selain itu pihaknya pun membuka posko pengaduan tarif angkutan di Terminal Kadubanen apabila ada tarif bus yang naik secara sepihak.
“Di sini juga kami membuka posko pengaduan, kami juga sudah memberitahukan kepada masyarakat bahwa di Terminal Kadubanen menyiapkan posko pengaduan tarif angkutan,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat dipersilahkan untuk mengadukan kepada posko pengaduan tarif angkutan bila tarif tak sesuai.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Aas Arbi











