SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Serang, baru ada satu calon yang muncul sebagai Calon Bupati Serang, yaitu Andika Hazrumy yang diusung oleh Partai Golkar.
Padahal, apabila melihat daerah-daerah lain di banten yang juga akan melaksanakan Pilkada 2024, sudah banyak sekali calon-calon yang bermunculan dan mengenalkan diri baik melalui media sosial ataupun melalui spanduk-spanduk.
Bahkan apabila hal tersebut berlanjut hingga pelaksanaan Pilkada 2024, kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan demokrasi dan bukti kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi.
Pengamat Politik sekaligus akademisi Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Endayani menilai, jika kondisi politik yang terjadi di Kabupaten Serang dan di daerah lainnya sangatlah berbeda. Dimana tokoh yang muncul hanya baru satu orang yakni Andika Hazrumy yang notabennya merupakan mantan Wakil Gubernur Banten.
“Orang yang diusung oleh Partai Golkar dengan rekam jejak mantan Wakil Gubernur Banten. Kedua, calon tersebut diusung oleh partai pemenang pemilu 2024 di Kabupaten Serang dengan perolehan suara 11 kursi di DPRD Kabupaten Serang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 18 April 2024.
Menurutnya, ada beberapa kemungkinan yang muncul sehingga membuat belum ada calon lain yang muncul di Pilkada Kabupaten Serang. Kemungkinan pertama ialah partai politik masih menghitung kekuatan elektoralnya pasca Pemilu 2024.
“Partai politik Harus menghitung secara electoral dalam menghadapi kontestan pilkada Kabupaten Serang, artinya tidak gegabah dalam menentukan bakal calon kepala daerah yang diusungnya. Kedua, mungkin masih tahap konsolidasi dan komunikasi di internal partai politik, melihat masih ada waktu menjelang pendaftaran di KPU,” jelasnya.
Selain itu, ada juga alasan lain yang tentunya membuat dirinya khawatir yakni tidak ada Parpol yang berniat untuk melawan Andika Hazrumy di Pilkada 2024.
Menurutnya, apabila sampai dengan waktu pendaftaran habis dan tidak ada satupun parpol yang mencalonkan kadernya, ia menilai jika hal tersebut sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam hal kaderisasi.
“Minimnya calon yang muncul di Kabupaten Serang saya sepakat dengan kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi, di internal partai masih diabaikan. Sehingga partai kebingungan untuk memunculkan calon yang potensial di internal partainya,” tegasnya.
“Jika hanya jadi satu-satunya calon yang mendaftar di KPU pada Pilkada Kabupaten Serang, maka kesalahan terbesar berada pada partai politik yang gagal akan fungsinya sebagai sarana kaderisasi dan partai harus siap menanggung dosa dari kemunduran demokrasi tersebut. Kedua walaupun ada sistem secara legal melalui jalur perseorangan (independent) sangat kecil kemungkinan untuk menang,” imbuhnya.
Selain itu, ia juga menyoroti soal partai politik yang membuka penjaringan calon kepala daerah dari luar kader internalnya. Ia menilai jika hal yang dilakukan tersebut telah mengabaikan undang-undang.
“Saya kurang setuju ada beberapa partai politik membuka penjaringan calon kepala daerah di luar kader partai sendiri. Secara tidak langsung bahwa partai tersebut mengabaikan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik pasal 11, tentang sarana Pendidikan dan kaderisasi selam ini. Yang ketiga, proses pencalonan kepala daerah harus mengantongi rekomendasi pengurus pusat partai politik dan itu tidak mudah,” pungkasnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana