LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan kembali merekrut badan ad hoc yang terdiri dari anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Badan ad hoc yang direkrut dengan metode seleksi terbuka berdasarkan Keputusan KPU RI untuk ditugaskan pada perhelatan Pilkada Lebak yang akan digelar bulan November 2024.
Kasubag Hukum dan SDM KPU Lebak Devi Yustiadi mengatakan, pengumuman sekaligus pendaftaran dimulai dari pendaftaran calon anggota PPK dari tanggal 23 sampai 29 April 2024.
“Besok mulai diumumkan sekaligus penerimaan pendaftaran calon anggota PPK Pilkada 2024. Perpanjangan masa pendaftaran 30 April sampai 2 Mei 2024,” kata Devi, di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Senin 22 April 2024.
Ia menjelaskan, mengenai persyaratan maupun kelengkapan dokumen tidak ada yang berbeda antara pendaftaran PPK pemilu dengan pilkada.
“Persyaratan dan kelengkapan dokumen tidak ada yang beda seperti rekrutmen pada saat pemilu. Pendaftaran melalui Siakba, dan teman-teman yang sudah punya akun bisa menggunakan akun yang sudah ada, hanya nanti ada pilihan untuk pilkada,” tandasnya.
Sama seperti pemilu pada 14 Februari lalu, KPU Lebak di pilkada mendatang, membutuhkan sebanyak 140 anggota PPK. Di mana masing-masing kecamatan terdiri dari 5 orang, terdiri dari 1 ketua dan 4 anggota PPK.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi












