SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lebih dari tiga ekor badak jawa diduga mati akibat dibunuh pemburu. Informasi ini didapat dari keterangan salah satu pemburu bernama Sunendi.
Saat ini, Sunendi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Menurut pengakuan dia, perburuan badak jawa tersebut melibatkan banyak orang. Dia sendiri ikut berburu setelah melihat banyak pemburu yang masuk ke Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang.
“Menurut pengakuannya (Sunendi) banyak pemburu,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut yang enggan disebut namanya, Rabu 24 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Sunendi, perburuan badak jawa itu dilakukannya sejak satu tahun terakhir. Perburuan badak jawa itu dilakukan karena banyak orang yang memburunya.
“Pengakuannya selama setahun, awalnya dia ikut-ikutan karena banyak yang berburu di sana (habitat badak jawa),” ungkapnya.
Perburuan badak jawa tersebut, dilakukan Sunendi bersama rekannya. Mereka adalah Sukarya, Icut dan Haris. Ketiganya masih buron. “Yang lain belum ditangkap, buron,” ujarnya.
Selama perburuan badak jawa tersebut, Sunendi bersama kelompoknya telah membunuh tiga badak jawa. Ironisnya, ada barang bukti berupa tulang belulang badak yang diduga bukan dibunuh oleh kelompok Sunendi. “Bukti ini tidak diingat Sunendi, bisa saja (dibunuh kelompok lain),” katanya.
Meski barang bukti diduga tidak bersesuaian dengan keterangan Sunendi, namun jaksa peneliti Kejati Banten tetap menyatakan perkara tersebut lengkap alias P-21.
Agar perkara tersebut dinyatakan lengkap, penyidik dari Direskrimum Polda Banten diminta untuk melengkapi petunjuk terkait perburuan badak jawa. “Selain itu, ada pasal lain yang juga disangkakan (selain Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya),” ungkapnya.
Dilansir dari laman https://sipp.pn-pandeglang.go.id/index.php/list_perkara, Sunendi ditangkap oleh petugas Ditreskrimum Polda Banten. Sebelum ditangkap, ia datang ke rumah Haris (DPO) yang beralamat di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang untuk berburu badak cula satu.
“Kemudian setelah itu terdakwa (bersama Sukarya, Icut dan Haris) langsung berangkat masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dimana saat itu terdakwa membawa senjata,” ujar Dessy dalam surat dakwaan, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 23 April 2024.
Sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa berhasil menemukan satu ekor badak cula satu atau badak jawa yang sedang makan. Oleh terdakwa, badak tersebut dibidik dan ditembak pada bagian pantatnya.












