SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah kabupaten dan kota di Banten bakal kehilangan berbagai fasilitas dan keuntungan dari Bank bjb apabila rekening umum kas daerah (RKUD) mereka dipindahkan.
Selain memperoleh dividen, pemerintah kabupaten dan kota juga mendapatkan corporate social responsibilty (CSR).
Akademisi Untirta, Ahmad Sururi, mengatakan, salah satu contohnya adalah kerja sama Pemkab Serang dengan Bank bjb terkait CSR. “Hal-hal seperti ini harus dilihat, mampu tidak Bank Banten seperti bjb?” ujar Sururi, Rabu, 24 April 2024.
Kata dia, jelas kerugian bagi Pemkab Serang jika melepas kerjasama dengan Bank bjb terkait CSR.
Sebagai pihak yang direkomendasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito M Karnavian sebagai tempat penempatan RKUD, Bank Banten juga harus mengajak duduk bareng Bank bjb terkait mekanisme pemindahan RKUD dan sebagainya. Bahkan, ia sepakat dengan pendapat beberapa sekda kabupaten dan kota yang menyatakan bahwa pemindahan RKUD mesti step by step serta tidak terburu-buru memindahkan RKUD.
“Mana yang bisa diprioritaskan dalam waktu dekat,” ujar Sururi.
Ia pun mempertanyakan apakah Bank Banten sudah melakukan studi kelayakan dan hasilnya didesiminasikan ke delapan kabupaten/kota.
“Kayaknya belum, karena kalau sudah proses pemindahan RKUD ini akan mudah,” ungkapnya.
Sururi menegaskan, pemindahan RKUD ini ranah ekonomi, sehingga harus diselesaikan memakai pendekatan ekonomi, jangan pendekatan politik. Formulasi kebijakan Pemprov Banten dan Bank Banten not good.
“Pemprov Banten dan Bank Banten sudah atau belum memenuhi prinsip 5C (character, capaciity, capital, collateral, dan condition-red)? Hal-hal ini diuji dan dipertanyakan oleh kabupaten dan kota,” terangnya.
Kata dia, perencanaan Pemprov Banten dan Bank Banten buruk. Lantaran, jika ada rencana memindahkan RKUD pemerintah kabupaten/kota ke Bank Banten, mestinya sudah jauh-jauh hari disosialisasikan dan skema tersebut masuk ke studi kelayakan dan formulasi. Mestinya Pemprov, Bank Banten, dan pemerintah kabupaten/kota duduk bareng.
Sururi mengatakan, Pemprov Banten dan Bank Banten sebelumnya bisa mengadopsi daerah-daerah lain di Indonesia yang punya BUMD. “Lakukan studi bagaimana mekanismenya, terapkan di Banten,” tandasnya.
Ia menyarankan agar pemindahan RKUD pemerintah kabupaten dan kota sebaiknya menunggu Pilkada November 2024 agar menjadi pekerjaan rumah gubernur yang diplih langsung masyarakat Banten.
“Jangan berspekulasi untuk keputusan strategis seperti pemindahan RKUD,” tegas Sururi.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi