SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menanggapi soal usulan anggota Komisi IV DPRD Banten Ali Nurdin untuk memberikan tindakan tegas pada pemda yang tak mau memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten dengan tidak mencairkan dana alokasi khusus (DAK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriyatna mengatakan, pemindahan RKUD memiliki mekanisme yang tentunya harus dilaksanakan. Selain itu, ada berbagai pertimbangan dari daerah untuk melakukan pemindahan RKUD.
Menurutnya, dalam pemindahan RKUD tidak boleh bersifat emosional dan penekanan-penekanan yang dilakukan.
“Itu kan kita ada mekanismenya. Kita harus menelaah dengan baik bagaimana bagusnya tahapan-tahapannya, tidak bersifat emosional, tidak bersifat penekanan,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengelola dengan baik keuangan daerahnya. Hal itu tak lain agar tidak memunculkan permasalahan di kemudian hari.
“Ini kan kita tentang pemerintahan, tentang mengatur keuangan daerah, memang harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta agar Pemprov Banten berhati-hati dalam mengambil kebijakan apalagi yang berkaitan dengan keuangan daerah. Ia juga meminta agar Pemprov Banten mau mengerti dan tentunya memahami keputusan yang diambil oleh daerah.
“Ini kan masih dalam tahapan, saya rasa jangan begitu lah, provinsi juga enggak akan memaksa seperti itu. kita hubungan baik dengan provinsi juga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











