SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 15 peraturan daerah (perda) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mandek. Perda-perda itu belum memiliki aturan turunan sejak disahkan oleh DPRD Banten.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Banten, Hadi Prawoto mengakui hal tersebut. Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah dihadapi oleh kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dalam proses penyusunan regulasi daerah itu.
Minimnya tenaga ahli tersebut juga berdampak pada kualitas draf aturan. Hadi mengungkapkan masih ditemukannya draf yang tidak akurat, bahkan terindikasi hasil salinan dari daerah lain.
“Masih ada draf yang mencantumkan nama daerah lain. Ini menunjukkan proses penyusunan belum maksimal,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.
Sebagai langkah perbaikan, pihaknya telah mengusulkan penambahan tenaga perancang kepada Sekretaris Daerah, sekaligus menyiapkan program bimbingan teknis bagi OPD agar mampu menyusun regulasi secara mandiri dan berkualitas.
Di sisi lain, Biro Hukum juga tengah melakukan inventarisasi terhadap regulasi lama yang dinilai sudah tidak relevan. Penyisiran dilakukan terhadap aturan sejak tahun 2002 guna memastikan tidak ada regulasi yang tumpang tindih atau tidak lagi memiliki dasar hukum kuat.
Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk merampingkan regulasi yang dinilai sudah tidak efektif. Sebelumnya, pada 2024, Pemprov Banten telah mencabut belasan Perda yang dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan.
“Kalau sudah tidak relevan, tidak perlu dipertahankan. Justru bisa menghambat kebijakan,” kata Hadi.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemprov Banten berharap penyusunan aturan turunan dapat segera rampung, sehingga Perda yang ada tidak lagi mandek dan dapat diimplementasikan secara maksimal.
Editor: Abdul Rozak











