SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mengungkap besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan paruh waktu.
Seperti yang diketahui, Pemprov Banten akan mengangkat 11.737 pegawai non asn atau honorer menjadi PPPK di tahun 2024 ini. Mereka akan diangkat berdasarkan kiterianya yakni penuh waktu atau paruh waktu.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada BKD Banten, Aan Fauzan mengatakan, gaji atau honorarium PPPK penuh waktu sendiri akan dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU) langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau secara informasi, misalkan penuh waktu ini kan tentu mengacu kepada ketentuan penggajian bagi seorang PPPK misalkan angkanya Rp4,5 juta. Itu udah mengikuti dan di situ beserta tunjangan-tunjangan yang sesuai dengan kemampuan daerah,” ujar Aan kepada Radar Banten, Kamis 25 April 2024.
Sementara, PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kebutuhan jam kerja dan kemampuan keuangan organisasi setempat. Namun, dirinya memastikan bahwa jumlah honorarium tidak akan kurang dari yang mereka dapatkan saat ini.
“PPPK paruh waktu itu secara gaji maupun tunjangannya itu ditanggung oleh APBD instansi masing-masing dalam kontraknya tentu sesuai dengan kebutuhan dalam organisasi tersebut. Dengan kisaran Rp2 juta,” katanya.
Dikatakannya, aturan perihal PPPK penuh dan paruh waktu itu tidak hanya memerhatikan kondisi para tenaga honorer di Banten saja, namun diseluruh daerah se Indonesia.
“Idenya seperti itu dan tentunya kalau ngelihatnya jangan di Banten, se-indonesia ini kan variasi gajinya berbeda, berdasarkan kemampuan daerahnya kan. Masing-masing bervariatif, makanya kata kalimatnya adalah tidak berkurang daripada apa yang sudah pernah diterima selama ini,” ungkapnya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











