• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Hasil Audit Total Loss Proyek Pasar Grogol Cilegon Rp 2 Miliar Disoal Hakim

Fahmi by Fahmi
Senin, 9 September 2024 15:31
in Cilegon, Utama
Hasil Audit Total Loss Proyek Pasar Grogol Cilegon Rp 2 Miliar Disoal Hakim

Korupsi, korupsi Cilegon, proyek pasar grogol, Tb Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, Septer Edward Sihol, asda II Kota Cilegon, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon, JPU Kejari Cilegon, Pengadilan Tipikor Serang, korupsi di Cilegon

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyoal hasil audit Inspektorat Provinsi Banten terkait perhitungan kerugian negara (PKN) proyek Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp 2 miliar.

Hasil audit PKN tersebut disoal karena ahli tidak menghitung nilai dari fisik bangunan yang dikerjakan oleh terdakwa Septer Edward Sihol.

RelatedPosts

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Yandri Dorong Dede Rohana Maju sebagai Calon Wali Kota Cilegon 2029

Minggu, 20 September 2026 20:54
Dishub Tangsel

Puluhan Truk Tanah Parkir Liar di Kawasan BRIN, Ini Penjelasan Dishub Tangsel

Minggu, 20 September 2026 12:00
Polres Serang

Polres Serang Tangkap Pria di Pamulang, Amankan 10 Cartridge Etomidate dan 76,3 Gram Sabu

Minggu, 20 September 2026 11:32
Penertiban parkir sembarangan

Polsek Jawilan Tertibkan Dump Truk yang Parkir Sembarangan

Minggu, 20 September 2026 11:23

Hal tersebut terungkap, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah dan Agus Ahmad Alisi menghadirkan, auditor Inspektorat Banten, Muhammad Qusyairi, Senin siang, 29 April 2024.

Ia dihadirkan sebagai ahli dalam kasus koruspi yang menyeret pengusaha Septer Edward Sihol, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto.

Menurut Anggota Majelis Hakim, Heryanti Hasan, dalam proyek yang didanai dana alokasi khusus (DAK) itu tidak terdapat kerusakan parah. Di bangunan gedung tidak ditemukan keretakan dan kontruksinya tidak miring.

“Faktanya bangunan itu tidak retak, tidak miring,” ujarnya kepada Muhammad Qusyairi.

Heryanti mengungkapkan, selain tidak retak dan tidak miring, bangunan proyek tersebut menurut Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, akan digunakan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa proyek tersebut dapat digunakan atau tidak total loss.

“Dalam keterangan saksi kepala disperindag yang baru, beliau mengatakan ada rencana pihak dinas akan memberdayakan pasar Grogol. Kalau seperti itu, berarti bangunannya bisa dipergunakan, kerugiannya enggak total loss,” katanya.

Ia mengungkapkan, dirinya telah melakukan pengecekan langsung terhadap proyek tersebut. Dari temuan pemeriksaan lapangan tersebut, didapati kerusakan pada rolling door atau pintu besi. “Kalau rolling door-nya dipasang lagi, berarti itu bisa dimanfaatkan lagi,” ungkapnya.

Menurut Heryanti, jika melihat pendapat ahli maka negara dalam kasus ini diuntungkan. Sebab, perhitungan ahli menyatakan kerugian total atau sepenuhnya. Padahal, dalam proyek itu dapat dimanfaatkan. Itu artinya, negara malah diuntungkan jika melihat perhitungan PKN ahli.

“Teori perhitungan kerugian negara (PKN), negara tidak boleh diuntungkan, itu prinsip. Kerugian negara harus riil,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan anggota majelis hakim tersebut, Muhammad Qusyairi berpendapat bahwa proyek tersebut tetap menjadi kerugian total. Sebab, saat proses audit bangunan pasar itu tidak dimanfaatkan oleh pedagang.

“Tidak ada aktivitas (pasar) kami berkeyakinan tidak dapat dimanfaatkan untuk negara. Sama saja kita membeli barang tapi tidak dapat digunakan,” jawabnya.

Mendengar jawaban Muhammad Qusyairi, Heryanti Hasan tetap menanggap bahwa proyek tersebut tidak total loss. Ia berpendapat, bahwa kerusakan yang ada di bangunan Pasar Grogol tinggal diperbaiki. “Total loss-nya enggak diterima,” ujarnya.

Menurut Heryanti, kerugian negara dalam proyek tersebut. Akan tetapi nilai kerugian pastinya yang saat ini dicari majelis hakim. “Kalau digunakan berarti ini bermanfaat (bangunan pasar), memang ada kerugian, kenapa jadi total loss?” ungkapnya.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, meminta kepada Muhammad Qusyairi, untuk tidak memberikan masukan yang tidak jelas. Sebab, keterangan ahli dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan kerugian negara terhadap perkara korupsi.

“Jangan sampai auditor memberikan masukan yang tidak jelas, kami nanti membuat putusan selain BPK tidak ada lagi (yang bisa mengaudit), kalau jawaban saudara begitu. Saudara dihadirkan, siapa tahu menjadi masukan berguna bagi majelis,” ungkapnya.

Dedy pun menanyakan, soal bangunan Pasar Grogol yang menjadi aset milik pemerintah daerah. Kalau sudah menjadi aset tentu perhitungan total loss jadi pertanyaan. “Kami mempertanyakan total loss itu,” tegasnya.

Dedy berpendapat, seharusnya ahli menghitung nilai bangunan tersebut dan rencana memfungsikannya. Ahli kata dia, tidak harus terpaku pada berkas yang ada di kejaksaan. “Gedung itu jadi aset Pemkot, ada rencana gedung itu mau difungsikan kembali. Kenapa enggak dianalisisa kesana. Sudahlah. Cukup,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU, proyek Pasar Grogol dinilai tidak dapat difungsikan dan terjadi kegagalan bangunan. Hal ini dikarenakan, selama proses pengerjaan tidak ada tenaga ahli atau teknis atau terampil dari CV Edo Putra Pratama selaku pemenang lelang.

Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam dokumen tenaga ahli dari CV Edo Putra Pratama sebagai syarat mengikuti lelang. Selain itu, lahan yang digunakan untuk membangun pasar tersebut bukan milik pemerintah daerah. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: asda II Kota CilegonBagus ArdantoDinas Perdagangan dan Perindustrian Kota CilegonJPU Kejari CilegonKorupsiKorupsi CilegonPengadilan Tipikor Serangproyek pasar grogolSepter Edward SiholTb Dikrie Maulawardhana
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sudah Tiga Hari, Banjir di Songgom Jaya Tak Kunjung Surut

Next Post

Buang Limbah Beracun Sembarangan, Pabrik di Jawilan Ini Dituntut Pidana Denda Rp 200 Juta

Next Post
Buang Limbah Beracun Sembarangan, Pabrik di Jawilan Ini Dituntut Pidana Denda Rp 200 Juta

Buang Limbah Beracun Sembarangan, Pabrik di Jawilan Ini Dituntut Pidana Denda Rp 200 Juta

tukin asn banten dipotong

Efisiensi, Tukin ASN Pemprov Banten Dipotong Satu Bulan

Minggu, 20 September 2026 15:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

by Fahmi
Senin, 21 September 2026 07:53
0

Roland Azerwin dan Riswanda

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Bina Taruna Rampung

by Fahmi
Senin, 21 September 2026 07:34
0

Ilustrasi penyidikan korupsi PKBM Bina Taruna

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.