slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Buang Limbah Beracun Sembarangan, Pabrik di Jawilan Ini Dituntut Pidana Denda Rp 200 Juta

Fahmi by Fahmi
29-04-2024 16:50:32
in Hukum, Utama
Buang Limbah Beracun Sembarangan, Pabrik di Jawilan Ini Dituntut Pidana Denda Rp 200 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Datong Lightway Interational Technology (DLIT) dituntut pidana denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Pabrik pengelolaan biji timah yang berlokasi di Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung KM 4,5,  Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ini dianggap terbukti membuang limbah yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Baca Juga :

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

“Menjatuhkan pidana denda kepada PT Datong Lightway International Technology yang diwakili oleh pengurus Sandy bin Abas sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka dirampas harta kekayaannya aset dari korporasi dirampas,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah, dilansir dari lama Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 29 April 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan pada Rabu 24 April 2024. Dalam surat tuntutannya, JPU menilai PT DLIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo 116 huruf (a) Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 UURI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.

Dijelaskan Fitriah dalam surat tuntutannya, PT DLIT sudah mulai beroperasi sejak Mei 2020 lalu. Bahan baku yang digunakan oleh pabrik ini adalah pasir silikat, batu merah, batu kapur, timbal konsentrat dan bahan pendamping berupa kokas.

“Bahan baku PT Datong Lightway International Technology antara lain pasir silikat, batu merah dan batu kapur berasal dari produk lokal, sedangkan timbal konsentrat diimpor dari beberapa negara,” katanya.

Proses kegiatan dan usaha PT DLIT dalam memproduksi pembuatan ingot timah hitam diawali dengan proses pencampuran atau mixing bahan baku kecuali kokas.

Setelah proses pencampuran kemudian proses pencetakan dengan menggunakan mesin cetak seperti bata. “Selanjutnya dilakukan proses mempersiapkan material bata untuk ditata dibawahnya kokas, kemudian dilakukan pembakaran dengan suhu tinggi,” ungkapnya.

Fitriah mengungkapkan, pemisahan timbal dengan bahan lain dilakukan dengan meniupkan angin dari samping ke lokasi pembakaran atau tungku pembakaran. Kemudian, bahan baku tadi akan menjadi cair dan dialirkan ke wadah pencetak ingot timah hitam.

“Bahan lain yang masih tersisa dilakukan pengolahan kembali. Pengolahan kembali dilakukan terhadap sisa bahan yang memiliki warna dan ciri-ciri kandungan timbal atau timah halus masih ada atau kelihatan, sehingga dilakukan pengolahan kembali,” jelasnya.

Fitriah mengatakan, ingot timah hitam yang sudah dingin siap untuk dilakukan pengiriman ke luar negeri. Sementara akibat dari produksi ini menghasilkan limbah slag.

“Kegiatan yang dilakukan PT Datong Lightway International Technology melakukan pemilahan berdasarkan bentuk slag yang ada, yaitu berbatu, kerikil atau pasir. Setelah dikelompokkan perusahaan menguji kandungan logam menggunakan laboratorium yang ada di pabrik,” katanya.

Fitriah menerangkan, dalam hal kandungan logam masih tinggi, maka bahan slag tersebut digunakan sebagai bahan baku produksi kembali. Total slag yang ditemukan di belakang perusahaan ini sekitar 100 ton.

“Bahwa PT Datong Lightway International Technology melakukan penempatan limbah B3 berupa slag di belakang perusahaan besarannya sekitar 100 ton,” ujarnya.

Menurut Fitriah, sekitar 100 ton slag yang termasuk ke dalam limbah B3 itu tidak ditempatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akibat penempatan limbah yang tidak sesuai tempatnya itu, PT DLIT telah melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan.

“Kenyataannya bahwa limbah B3-nya tidak dimanfaatkan tetapi didumping atau ditempatkan secara terbuka,” ungkapnya.

Fitriah menegaskan, dengan membuang, menempatkan atau menumpuk limbah B3 ke media lingkungan secara terbuka di area belakang perusahaan tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maka dapat mencemari tanah dan air.

“Limbah yang mengandung pencemar logam-logam berat jika dibuang tanpa mengikuti persyaratan peraturan yang berlaku, maka jika terjadi hujan, air hujan berpotensi akan melarutkan logam-logam berat yang terkandung di dalamnya,” ucapnya.

“Selanjutnya logam-logam berat tersebut akan terbawa air hujan dan mencemari tanah dan air tanah. Logam-logam berat dikenal memiliki efek kronis (menahun-red) akibat sifatnya yang bioakumulatif,” sambungnya.

Akibat penempatan limbah B3 yang tidak sesuai itu, ancaman penyakit kronis terhadap manusia seperti darah tinggi, kanker, ginjal dan lain-lain dapat terjadi.

“Sedangkan untuk jangka pendek pembuangan limbah yang mengandung logam berat langsung ke media lingkungan akan mencemari tanah dan air tanah sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya,” tuturnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: kasus limbah B3 PT DLIT Jawilankejari serangkementerian lingkungan Hidup dan hutananlimbah B3 PT Datong Lightway Interational Technologypencemaran lingkunganpencemaran lingkungan PT DLITPengadilan Negeri SerangPT Datong Lightway Interational TechnologyPT Datong Lightway Interational Technology buang limbahPT DLIT
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hasil Audit Total Loss Proyek Pasar Grogol Cilegon Rp 2 Miliar Disoal Hakim

Next Post

Peringati Hari Bumi Sedunia, PT Indo Raya Tenaga Uji Emisi Kendaraan Karyawan dan Warga Sekitar Secara Gratis

Related Posts

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap
Hukum

Konter HP di Blokang Dibobol Maling, Dua Pelaku Ditangkap

by Fahmi
Minggu, 31 Mei 2026 11:41

Ilustrasi pencurian di konter HP. (Foto: AI)

Read moreDetails

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Komplotan Pecah Kaca Beraksi di Kibin, Uang Puluhan Juta untuk Gaji Karyawan Raib

Tawuran Bersenjata di Kopo, Satu Korban Alami Luka Berat

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Next Post
Peringati Hari Bumi Sedunia, PT Indo Raya Tenaga Uji Emisi Kendaraan Karyawan dan Warga Sekitar Secara Gratis

Peringati Hari Bumi Sedunia, PT Indo Raya Tenaga Uji Emisi Kendaraan Karyawan dan Warga Sekitar Secara Gratis

Hamili Anak Kandung, Pria Asal Cikeusal Ini Buronan

Hamili Anak Kandung, Pria Asal Cikeusal Ini Buronan

DPMPTSP Banten Pastikan Tiga Produsen Baja Berkualitas Rendah Sudah Kantongi Izin Kemendag RI

DPMPTSP Banten Pastikan Tiga Produsen Baja Berkualitas Rendah Sudah Kantongi Izin Kemendag RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengeroyokan Mahasiswa unisba

Seorang Mahasiswa Uniba Jadi Korban Pengeroyokan saat Acara Musik Kampus

Senin, 1 Juni 2026 05:30
Hari Raya Waisak

Polda Banten Sampaikan Ucapan Hari Raya Waisak, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Senin, 1 Juni 2026 05:22
Rebutan aset pemkab serang

Pemkab Serang Sebut 98 persen Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot Serang

Senin, 1 Juni 2026 05:15
Liburan ke Curug Putri Carita

Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam Ajak Keluarga Liburan ke Curug Putri Carita

Minggu, 31 Mei 2026 21:48
Waspadai Ombak Besar

Pantai Lebak Selatan Diserbu Wisatawan, Balawista Imbau Pengunjung Waspadai Ombak Besar

Minggu, 31 Mei 2026 21:38
Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Minggu, 31 Mei 2026 21:35
Pengeroyokan Mahasiswa unisba

Seorang Mahasiswa Uniba Jadi Korban Pengeroyokan saat Acara Musik Kampus

Senin, 1 Juni 2026 05:30
Hari Raya Waisak

Polda Banten Sampaikan Ucapan Hari Raya Waisak, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Senin, 1 Juni 2026 05:22
Rebutan aset pemkab serang

Pemkab Serang Sebut 98 persen Aset Sudah Diserahkan ke Pemkot Serang

Senin, 1 Juni 2026 05:15
Liburan ke Curug Putri Carita

Ketua DPRD Pandeglang Tb Agus Khatibul Umam Ajak Keluarga Liburan ke Curug Putri Carita

Minggu, 31 Mei 2026 21:48
Waspadai Ombak Besar

Pantai Lebak Selatan Diserbu Wisatawan, Balawista Imbau Pengunjung Waspadai Ombak Besar

Minggu, 31 Mei 2026 21:38
Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Telkomsel Genap 31 Tahun, Fokus Inovasi Digital dan Penguatan Layanan Pelanggan

Minggu, 31 Mei 2026 21:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengeroyokan Mahasiswa unisba

Seorang Mahasiswa Uniba Jadi Korban Pengeroyokan saat Acara Musik Kampus

by Nahrul Muhilmi
Senin, 1 Juni 2026 05:30

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, Ian Caesar Fransisco Sinaga, menjadi korban pengeroyokan saat berlangsungnya kegiatan...

Hari Raya Waisak

Polda Banten Sampaikan Ucapan Hari Raya Waisak, Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

by Fahmi
Senin, 1 Juni 2026 05:22

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten bersama seluruh jajaran menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 Masehi kepada umat Buddha...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak