• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

KPU Lebak Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan

Nurandi by Nurandi
Jumat, 3 Mei 2024 20:48
in Politik
KPU Lebak Umumkan Penutupan Pendaftaran PPK Pilkada : Total 1.475 Orang Mendaftar

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak melakukan sosialisasi persyaratan dukungan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Diketahui untuk dapat maju melalui jalur perseorangan, bakal calon bupati (Bacabup) harus mendapatkan dukungan dari masyarakat. Dukungan tersebut dibuktikan dengan foto copy KTP dan pernyataan dukungan dari pemilik kartu identitas tersebut. Tidak hanya itu, bukti dukungan tersebut sebarannya minimal 50 persen dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak.

RelatedPosts

Partai Gerindra Kabupaten Serang

Ahmad Muhibin Ditunjuk Prabowo Pimpin Partai Gerindra Kabupaten Serang

Sabtu, 19 September 2026 12:23
Budi Rustandi Gerindra Kota Serang

Budi Rustandi Kembali Pimpin DPC Gerindra Kota Serang Periode 2026-2031

Sabtu, 19 September 2026 07:25
Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Buka Bimtekda Anggota Legislatif dan Pejabat Publik PKS se-Banten, Presiden PKS “Ditodong” Golok

Jumat, 18 September 2026 12:15
Pendidikan di Lebak

Amir Hamzah Dorong Kolaborasi untuk Atasi Persoalan Pendidikan Lebak

Selasa, 15 September 2026 17:28

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini menjelaskan, persyaratan tersebut didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2024.

“Calon perseorangan dapat maju sebagai bakal calon Bupati Lebak jika memenuhi syarat yang ditetapkan, yaitu memperoleh dukungan dari penduduk yang memiliki hak pilih di 50 persen atau lebih Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak,” kata Dewi, Jumat 3 Mei 2024.

Selain itu, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Вupati, dan Walikota.

Dewi menyampaikan, bahwa syarat dukungan juga harus memenuhi jumlah penduduk yang memiliki hak pilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum sebelumnya.

“Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya. Maka bisa maju,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU Lebak sudah melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan semua elemen, maka KPU Lebak menyosialisasikan terkait peraturan tersebut pada 2 Mei 2024 lalu.

“Melibatkan berbagai elemen masyarakat serta instansi terkait, seperti unsur pemerintahan Kabupaten, TNI dan Polri, Ormas/LSM, Organisasi Pers, dan Pemerintahan Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Lebak,” ucapnya.

Dewi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat dapat mengetahui dan tidak salah kaprah dalam memahami peraturan itu.

“Kegiatan ini diharapkan masyarakat bisa paham dan tidak salah kaprah dalam memahami peraturan itu,” tukasnya.

Editor: Mastur

Tags: BacabupBacawabupBantenjalur perseoranganKabupaten LebakKPU Lebakmaju pilkadapemilihan umumPemilukadaWarga Lebak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Iti Jayabaya Tegur Sekretaris DPC Demokrat Pandeglang

Next Post

Universitas Pamulang PSDKU Serang Laksanakan Tri Dharma di Mandalawangi

Next Post
Universitas Pamulang PSDKU Serang Laksanakan Tri Dharma di Mandalawangi

Universitas Pamulang PSDKU Serang Laksanakan Tri Dharma di Mandalawangi

Deden Syukron wafat

Tokoh Kabupaten Tangerang Deden Syukron Tutup Usia

Rabu, 23 September 2026 14:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Tukin Kepala Sekolah Banten

Anggota Komisi V DPRD Banten Tolak Pemotongan Tukin Kepala Sekolah Rp14,5 Juta

Rabu, 23 September 2026 14:32
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

DPRD Tangerang Rekomendasikan PT KKM Hentikan Operasional Sementara

by Mulyadi
Kamis, 24 September 2026 12:03
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, Nonce Thendean, menggelar rapat dengar pendapat...

Perjuangkan Kesejahteraan Guru, Fahru Rizal Dapat Penghargaan Radar Banten Awards 2026

Perjuangkan Kesejahteraan Guru, Fahru Rizal Dapat Penghargaan Radar Banten Awards 2026

by Purnama Irawan
Kamis, 24 September 2026 11:41
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) Provinsi Banten Fahru Rijal merupakan salah satu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.