KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belasan pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang bersama puluhan mahasiswa menggeruduk Gedung Bupati Tangerang yang berada di kawasan Puspemkab Tigaraksa, Senin 6 Mei 2024
Pedagang tersebut bersama puluhan mahasiswa mendesak Pj Bupati Tangerang agar memikirkan nasib pedagang pasar Kutabumi yang belum bisa berdagang di tempat penampungan pasar sementara (TPPS) Kutabumi tersebut.
Desi (47), salah satu pedagang Pasar Kutabumi mengaku bahwa dirinya saat ini masih terkatung-katung dalam berdagang. Dimana, dirinya saat ini masih berdagang di pinggir jalan.
Kata Desi, dahulu dirinya pernah dijanjikan oleh Bupati Tangerang, Zaki Iskandar sewaktu beliau menjabat, jika masuk berdagang di tempat penampungan pasar sementara (TPPS) itu tidak dikenakan biaya.
Namun saat ini kata Desi, untuk masuk saja dikenakan biaya uang tanda jadi (UTJ) di penampungan pasar sementara itu sebesar Rp3.000.000. Belum lagi sewa perharinya sekitar Rp130.000 perhari.
“Sekarang masuk aja dikenakan biaya UTJ sekitar Rp3.000.000, belum saya harus bayar sewa kios sekitar Rp130. 000 perhari,” ungkap Desi, Senin 6 Mei 2024.
Untuk itu, dirinya bersama teman-teman pedagang yang lain datang ke Gedung Bupati ini hanya untuk minta keadilan kepada Pj Bupati Tangerang kepada dirinya dan pedagang lainnya.
“Kami masih terkatung-katung bang berdagang di pinggir jalan, karena gak ada uang,” pungkas Desi yang berdagang Sembako ini.
Sementara itu, Koordinator Aksi Mahasiswa Pembela Pedagang Pasar Kutabumi, Aziz mengungkapkan bahwa kasus bangunan pedagang yang berdagang di pasar Kutabumi tersebut masih sedang dalam proses hukum.
“Namun mengapa Pemkab Tangerang malah menggusurnya disaat proses hukum tersebut masih berlangsung. Karena itu merupakan bangunan milik pedagang, bukan milik Pemkab Tangerang,” ungkapnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Aditya











